Pilkada 2024

Dana Hibah Pilkada Tak Kunjung Dibayar Pemkab Malra, KPU Bakal Lapor Mendagri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara, bakal menyurat ke Mentri Dalam Negeri (Mendagri).

TribunAmbon.com/ Megarivera Renyaan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara, bakal menyurat ke Mentri Dalam Negeri (Mendagri). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara, bakal menyurat ke Mentri Dalam Negeri (Mendagri).

Terkait dengan keterlambatan pencairan anggaran hibah Pilkada 2024 oleh Pemda Maluku Tenggara.

Kewajiban Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) untuk mencairkan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahap dua sebesar 19 miliar
tak kunjung diterima KPU setempat.

Pasalnya, dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD) yang disepakati Pemda Malra dan KPU sebesar 39 miliar.

Baca juga: KPU Maluku Tenggara Belum Terima 19 Miliar Anggaran Hibah Pilkada

Pada tahap pertama, Pemkab telah melakukan pencairan sebesar Rp. 20 miliar atau 51 persen, sementara untuk tahap ke dua masih tersisa 19 miliar atau 49 persen.

Merujuk kepada Surat Edaran Mendagri nomor 900 tahun 2023, lima bulan sebelum hari pemungutan suara atau selambat-lambatnya 27 Juli Pemkab wajib melunasi dana hibah Pilkada.

Namun hingga kini, dana hibah belum kunjung dilunasi Pemkab, imbasnya pembayaran honor 366 Pantarlih hingga operasional badan ad hock, PPK dan PPS.

Oleh sebab itu KPU Malra akan segera menyurati KPU Maluku agar disampaikan ke KPU RI dan Kemendagri, ihwal dana hibah Pilkada 2024 Pemkab Malra yang tak kunjung cair

"Kita akan sampaikan ke KPU Maluku untuk ditindaklanjuti ke KPU RI agar dapat meneruskan ke Mendagri," cetusnya, Sabtu (27/7/2024).

Menurutnya, mekanisme laporannya harus berjenjang ke Provinsi dahulu kemudian ke KPU Pusat lantas meneruskan ke Kemendagri.

"Jika tidak segera ditindaklanjuti Pilkada Malra terancam batal karena kekurangan anggaran," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved