Kamis, 30 April 2026

Pilkada 2024

Ingat! ASN Ambon Dilarang Foto Bersama Bakal Calon Kepala Daerah

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya dilarang foto bersama bakal calon kepala daerah.

Tayang:
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya dilarang foto bersama bakal calon kepala daerah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Kaharudin Mahmud menjelaskan, ini sebagai bentuk netralitas ASN saat Pilkada 2024.

“Jadi ada di Permendagri bahwa ASN itu tidak boleh foto bersama dengan bakal calon,” kata Kaharudin, Kamis (25/7/2024).

Dijelaskan, jika hanya sekedar mengikuti kampanye itu masih diperbolehkan.

Baca juga: Ribuan ASN Pemkot Ambon Ikut Sosialisasi Netralitas Hadapi Pilkada 2024

Baca juga: Bawaslu Maluku Ingatkan ASN Tak Jadi Tim Sukses Pilkada

Namun, itu pun tidak hanya ke satu bakal calon saja, tapi harus ke semua bakal calon kepala daerah.

Mengingat, ASN juga memiliki hak politik, tapi bukan berarti harus ikut berpolitik.

“Jadi ASN itu boleh ikut kampanye tapi jangan ke satu calon kepala daerah saja tapi harus semuanya kepala daerah,” cetusnya.

“Pak Penjabat Wali Kota Ambon juga pernah menyampaikan hal itu karena ASN itu harus netral,” imbuhnya.

Diketahui, larangan tersebut merujuk pada penerapan UU No. 5 Tahun 2014 tentang kinerja aparat negara dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan larangan ASN untuk berfoto bersama dengan para kandidat Pilkada.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved