Pilkada 2024

Bawaslu Maluku Ingatkan ASN Tak Jadi Tim Sukses Pilkada

Bawaslu Provinsi Maluku ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat sebagai tim sukses dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

TribunAmbom.com / Mesya Marasabessy
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat sebagai tim sukses dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat sebagai tim sukses dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“ASN tidak boleh terlibat, karena ASN tetap harus netral seperti pada Pemilu juga,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, Kamis (2/5/2024).

Dikatakan, ASN diminta untuk tidak ikut serta dalam kegiatan seperti mengkampanyekan calon atau menjadi bagian dari tim sukses, karena hal ini dapat membahayakan netralitas dan integritas proses pemilihan.

Bawaslu Maluku sangat menekankan pentingnya netralitas ASN sebagai pelayan publik yang harus menjaga independensi dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis.

Ia mengatakan, larangan tersebut tertera dalam pasal 29 ayat (2) undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS/ASN ditegaskan bahwa Pegawai Aparatus Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Baca juga: Bawaslu Surati Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu juga tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah dengan cara terlibat langsung dalam kegiatan kampanye, mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan semacamnya.

Selanjutnya, untuk sanksi berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS/ASN akan dikenakan sanksi moral.

“Iya, ada sanksi yang kewenangannya pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), temuan atau laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Bawaslu akan ditindak lanjuti dan hasil kajian selanjutnya diteruskan kepada KASN,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung secara fair dan transparan, dengan melibatkan semua pihak yang terlibat secara profesional dan netral sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved