Pilkada 2024
Bawaslu Surati Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Mutasi Pejabat Jelang Pilkada
adan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian agar memastikan kepala daerah tidak melakukan mutasi pejabat.
TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian agar memastikan kepala daerah tidak melakukan mutasi pejabat.
Permintaan tersebut disampaikan Bawaslu dalam surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 tertanggal 30 Maret 2024.
Pasalnya, tinggal enam bulan lagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilangsungkan.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatkan rotasi jabatan sudah tidak boleh dilakukan lagi oleh para Kepala Daerah enam bulan menjelang Pilkada.
Baca juga: Momen Idul Fitri Jadi Berkah bagi Buruh Angkut Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Baca juga: Tukang Parkir di Pusat Perbelanjaan Maluku Tenggara Raup Rp. 1.3 Juta Per Hari Jelang Idul Fitri
"Mengingatkan untuk tidak boleh melakukan mutasi karena sudah dalam waktu enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024, mutasi sudah tidak boleh lagi dilakukan," kata Lolly Suhenty kepada awak media, Sabtu (6/4/2024).
Dalam surat itu Bawaslu menjelaskan larangan penggantian pejabat yang dilakukan baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Bupati/Wali Kota.
"Enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," demikian bunyi surat tersebut.
Lolly juga mengatakan ancaman pelanggaran jika kepala daerah tetap melakukan mutasi dalam waktu enam bulan tersebut.
Dalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada juga tertuang ancaman pidana bagi kepala daerah yang melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Adapun kepala daerah bakal dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
Petitum Saling Bertentangan, MK Tak Terima Gugatan Sengketa Pilkada Buru Selatan dan SBT |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan, Depan Kantor Wali kota Tual Makin Rapi |
![]() |
---|
Hendrik - Vanath Bakal Adakan Pesta Rakyat Usai Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku |
![]() |
---|
Fix! Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Bakal Dilantik 6 Februari 2025, Termasuk Maluku |
![]() |
---|
Besok, MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Maluku Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.