Info Daeah

Tegaskan Netralitas ASN di Maluku Tenggara, Nurjanah Yunus: Jangan Takut Lapor

Imbauan tersebut dikemukakan saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi (Rakor) tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati tahun 2024 yang digelar

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Megarivera Renyaan
Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM, Nurjanah Yunus, Selasa (23/7/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Staf Ahli Bupati Maluku Tenggaera (Malra) bidang Kemasyarakatan dan SDM, Nurjanah Yunus mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Imbauan tersebut dikemukakan saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi (Rakor) tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati tahun 2024 yang digelar KPU Malra bersama Partai Politik, Selasa (23/7/2024).

"Mari bersama menjaga netralitas ASN dalam Pilkada serentak yang aman, tertib dan tenteram. Jauhi konflik dan kegaduhan yang dapat merusak harmonisasi dalam bermasyarakat di Malra," katanya.

Dikatakan, selaras dengan surat edaran Pj Bupati Malra terkait Netralitas ASN di Pilkada 2024, tertuang klasifikasi bentuk pelanggaran dan sangsinya.

Jika terindikasi tidak netral akan diberikan sangsi dari penundaan gaji berkala, hingga penurunan pangkat dan berhenti secara terhormat.

Baca juga: Sapa Para Pendukung, Murad Ismail dan Michael Wattimena Minta Doa Restu Menangkan Pilkada Maluku

Baca juga: Pertamina dan Hiswana Komitmen Wujudkan Energi Migas Berkeadilan di Maluku

Lanjutnya, jika aturan ditaati semua ASN maka Pilkada di 27 November 2024 pasti berjalan dengan aman dan damai.

"Namun jika misalnya ASN menjadi pemicu saya yakin masyarakat pasti akan menyoroti kinerja kami (Pemda)," cetusnya.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Malra tersebut menegaskan, jika ditemui ada ASN yang memposting pasangan calon bupati atau wakil bupati melalui sosial media, segera lapor ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Lapor jika ada temuan di media sosial, Pj Bupati Malra berulang kali memberikan peringatan di beberapa kesempatan rapat bersama, agar jangan memposting keberpihakan, saya yakin laporan dan aduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Pemda," tutupnya.

Untuk diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk berpihak kepada calon tertentu baik Capres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada pelaksanaan Pemilu.

Larangan itu diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dimana dalam pasal 2 menyebutkan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved