DPR Ingatkan Pemerintah Tak Perlu Buru-buru Terkait Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, Pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan pembatasan distribusi BBM bersubsidi.

Pertamina
Pemerintah diminta tak buru-buru terapkan pembatasan BBM bersubsidi 

TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah kembali memundurkan waktu penerapan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi menjadi 1 September 2024.

Awalnya, ingin diberlakukan pada 17 agustus 2024.

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, Pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan pembatasan distribusi BBM bersubsidi.

Sebab berdasarkan hasil pantauan Komisi VII DPR ke lapangan, sarana penunjang pembatasan BBM bersubsidi belum siap.

Pemerintah seharusnya mempersiapkan hal tersebut dengan baik, jangan grasa-grusu.

Baca juga: Asyik! Menko Airlangga Sebut Pemerintah Akan Naikan Gaji PNS

Baca juga: Jelang Pilkada, Agus Ririmasse Ingatkan RT/RW Tak Intimidasi Warganya Soal Pilihan Politik

"Baiknya kebijakan itu diberlakukan ketika sistem pemantauan distribusi dan kategori kendaraan yang dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi serta sistem dan instrumen pembatasan BBM bersubsidi sudah siap," ujar Mulyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/7/2024).

Mulyanto menjelaskan progres digitalisasi, sebagai instrumen pembatasan dan pengawasan untuk implementasi BBM tepat sasaran pada tahun anggaran 2025, masih mengalami banyak kendala.

"Belum lagi untuk pelaksanaan Subsidi Tepat BBM jenis Pertalite belum memiliki payung hukum yang jelas terkait kriteria kendaraan penggunanya. Itu yang tadi disampaikan pihak Pertamina saat pembahasan kondisi lapangan," tutur Mulyanto.

Sebaiknya, menurut Mulyanto, pemerintah segera mensosialisasikan rencana pembatasan BBM bersubsidi ini dengan baik, menjelaskan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi serta merevisi regulasi terkait, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Publik ingin tahu bagaimana konkretnya program pembatasan BBM bersubsidi ini," kata Mulyanto.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, tidak ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024 mendatang.

"Tidak ada pembatasan, tetapi kita akan melihat berapa sebetulnya kebutuhan untuk desil terbawah," kata Airlangga usai acara peluncuran Geoportal One Map Policy 2.0 dan White Paper OMP Beyond 2024 di St. Regis, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).

Pemerintah akan mengelompokkan masyarakat yang berhak membeli BBM subsidi.

Airlangga menuturkan, pemerintah pun akan mensosialisasikan penerapan program BBM bersubsidi baru kepada masyarakat.

Namun, program tersebut akan disosialisasikan pada 1 September 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved