BBM di Maluku

Pemerintah Bakal Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 September

Pemerintah akan menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi yakni Pertalite dan Solar mulai berlaku 1 September 2024.

TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
SPBU Wayame tak layani pengisian Pertalite 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah akan menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi yakni Pertalite dan Solar mulai berlaku 1 September 2024.

Hal itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono usai menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (16/7/2024).

"Enggak (diterapkan 17 Agustus), September. 1 September lah (mulai diterapkan). Tapi belum," kata Trenggono kepada wartawan di Gedung Ali Wardhana, Selasa.

Trenggono menyampaikan, kehadirannya di Kantor Kemenko Perekonomian ini membahas mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi khususnya untuk para nelayan.

Meski begitu, dia mengeklaim untuk sektor KKP sendiri tidak ada yang berubah.

"(Pembatasan 17 Agustus untuk nelayan) Iya, itu tapi enggak ada yang berubah," jelas dia.

Adapun untuk pembatasan BBM subsidi jenis Pertalite, kata Trenggono akan dibatasi untuk kendaraan tertentu. Sayangnya dia enggan menjelaskan secara rinci jenis kendaraan yang dimaksud.

"Ada pembatasan di kendaraan tertentu," ucap Trenggono.

"Yang pasti nanti ke Pak Menko ya," timpalnya.

Selain Menteri KKP, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun tampak hadir di Kantor Kemenko Perekonomian. Sayangnya dia irit bicara menyoal pembatasan pembelian BBM subsidi ini.

"Nanti tanya sama Kemenko," ujar Arifin.

"Bahasannya ya udah dibahas tinggal tanya ke Kemenko," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Airlangga) menegaskan, tidak ada pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti apa yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Tidak ada pembatasan (pembelian BBM subsidi), yang dibahas kemarin adalah penurunan kadar sulfur dalam BBM, tentu kita harus melihat udara Jakarta, air qualitynya ini mengkhawatirkan bagi kesehatan," kata Airlangga kepada wartawan di Kantornya, dikutip Jumat (12/7/2024).

Airlangga menyebut, pembahasan itu juga mencakup revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan bakar Minyak. Dia kembali menegaskan bahwa tidak ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

"Masih dalam pembahasan, bukan pembatasan," jelas dia. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved