Jumat, 1 Mei 2026

News

Mulai 1 April 2026, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat bagi ASN

Aturan tersebut berlaku satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat, untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Tayang:
Kompas
Ilustrasi ASN 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah telah menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.
  • Aturan tersebut berlaku satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat, untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah.
  • Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menekan konsumsi energi di tengah tekanan global sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah telah menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.

Aturan tersebut berlaku satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat, untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menekan konsumsi energi di tengah tekanan global sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membentuk pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.

“Pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Tambang Sinabar di Luhu-SBB Ternyata Kewenangan Pemprov Maluku, Sorotan Dampak Merkuri Menguat

Baca juga: Kuasa Hukum Reno Rehatta Surati Wali Kota Ambon, Soroti Dugaan Penyimpangan Amar Putusan PTUN

Aturan WFH ASN setiap Jumat dituangkan melalui surat edaran bersama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri.

Melalui kebijakan itu, ASN diwajibkan bekerja dari rumah selama satu hari dalam seminggu, sedangkan hari kerja lainnya tetap berlangsung di kantor seperti biasa.

Pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menyesuaikan pola kerja serupa sesuai kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Ketentuan lebih lanjut untuk kalangan swasta akan diatur melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemerintah menetapkan masa evaluasi kebijakan setelah dua bulan pelaksanaan.

Airlangga Hartarto menilai kebijakan tersebut bukan hanya langkah sementara, tetapi bagian dari perubahan sistem kerja nasional menuju model yang lebih modern.

“Situasi ini bukanlah hambatan, melainkan momentum bagi kita untuk melakukan akselerasi perubahan perilaku yang modern dan efisien,” kata Airlangga.

Penerapan WFH ASN juga dikaitkan dengan target pengurangan mobilitas harian masyarakat.

Penggunaan kendaraan dinas ditargetkan berkurang hingga 50 persen, kecuali untuk operasional penting dan kendaraan listrik.

ASN juga didorong memanfaatkan transportasi umum guna menekan konsumsi bahan bakar minyak.(*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai 1 April 2026, Ini Penjelasan Pemerintah".

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved