Layanan Kesehatan

Gandeng Taspen, ASN yang Alami Kecelakaan Kerja Kini Bisa Berobat di Siloam Hospitals Ambon

Kerja sama ini ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak di Siloam Hospitals Ambon, Jalan Sultan Hasanu

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Mesya Marasabessy
RS Siloam Ambon bersama PT. Taspen Cabang Ambon foto bersama usai menandatangani MoU pelayanan kesehatan kecelakaan kerja, Rabu (10/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Siloam Hospitals Ambon bersama PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Cabang Ambon kini telah bekerja sama untuk memberikan pelayanan kesehatan atas kecelakaan kerja.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak di Siloam Hospitals Ambon, Jalan Sultan Hasanudin, Hative Kecil, Sirimau, Rabu (10/7/2024).

Direktur Siloam Hospital Ambon, dr. Paulus Triaji Hadiwijaya menjelaskan melalui kerja sama itu, RS Siloam Ambon siap menangani berbagai macam kasus kecelakaan kerja.

Baik untuk kasus bedah saraf, kasus ortopedi, hingga untuk kasus bedah.

“Untuk kasus kecelakaan kerja kami dapat menangani dengan banyak kasus disini. Dari kasus bedah saraf, kasus ortopedi, untuk kasus bedah juga kami memiliki banyak dokter bedah umum. Kami punya dua dokter yang purnawaktu di RS Siloam. Kemudian dokter non bedah, dokter spesialis sudah ada sekitar 50 dokter,” kata Paulus kepada TribunAmbon.com.

Dengan kelengkapan jasa dokter ditambah fasilitas yang mumpuni pada Siloam Hospitals Ambon, sehingga warga Kota Ambon tidak perlu lagi berobat sampai ke luar daerah.

Baca juga: Siloam Hospitals Ambon - PT. Taspen Teken Kerja Sama Layanan Kecelakaan Kerja

Sementara itu, Branch Manager PT. Taspen Cabang Ambon, Abdul Salam Umamit menjelaskan, program PT. Taspen tak hanya untuk layanan pensiun.

Namun, kini ditambah dengan program kecelakaan kerja dan dua program lainnya.

Untuk itu, penting PT. Taspen menjalin kerjasama dengan Siloam Hospitals Ambon agar program kecelakaan kerja dapat berjalan dengan baik.

“Kami diberikan amanah oleh pemerintah untuk penyelenggaran tambahan program yaitu program kecelakaan kerja disamping program induk sebelumnya yaitu pensiun,” terang Umamit.

Lanjutnya, peserta Taspen sendiri terdiri dari ASN baik untuk tingkatan pusat hingga daerah.

Kemudian para pejabat negara baik di kementerian, lembaga, hingga daerah seperti wali kota/bupati, maupun gubernur.

Tak hanya itu, ahli waris juga berhak menerima untuk peserta pensiun yang meninggal dunia.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved