Ketua KPU RI Dipecat

DKPP Perintahkan Jokowi Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Batas 7 Hari

DKPP RI memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menindaklanjuti pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Suasana sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terkait dugaan asusila terhadap wanita anggota PPLN di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Tampak hadir wanita anggota PPLN selaku pengadu sekaligus korban dugaan tindak asusila Hasyim Asyarai (kanan kedua). 

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beri Waktu 7 Hari, DKPP Perintahkan Jokowi Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved