Ketua KPU RI Dipecat

DKPP Perintahkan Jokowi Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Batas 7 Hari

DKPP RI memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menindaklanjuti pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Suasana sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terkait dugaan asusila terhadap wanita anggota PPLN di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Tampak hadir wanita anggota PPLN selaku pengadu sekaligus korban dugaan tindak asusila Hasyim Asyarai (kanan kedua). 

TRIBUNAMBON.COM -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memerintahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menindaklanjuti pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

Hasyim dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang putusan memerintahkan Presiden Jokowi segera melaksanakan putusan maksimal tujuh hari sejak dibacakan.

"Tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dipecat Karena Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Baca juga: Mus Mualim Dinilai jadi Kuda Hitam Dalam Pilwakot Ambon 2024

Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," putus DKPP.

"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.

Bukan hanya itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

"Dan empat memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ungkap Heddy.

Adapun, dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan anggota PPLN sejak awal bertemu.

Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu.

Hasyim sebelumnya diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved