Ketua KPU RI Dipecat

Dipecat Karena Kasus Asusila, Hasyim Malah Bersyukur Terlepas dari Tugas Ketua KPU RI

Hasyim Asy'ari merasa bersyukur atas putusan DKPP itu. Ia kini merasa sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai Ketua KPU RI.

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Konferensi pers eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas putusan DKPP RI terhadap dirinya di kantor KPU RI, Jakarta. Hasyim telah dipecat oleh DKPP sebagai ketua dan anggota KPU RI, sebab terbukti melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu. 

TRIBUNAMBON.COM - Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena lakukan tindakan asusila, Rabu (3/7/2024).

Hasyim pun menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dirinya itu.

Hasyim Asy'ari merasa bersyukur atas putusan DKPP itu. Ia kini merasa sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai Ketua KPU RI.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta.

Baca juga: DKPP Perintahkan Jokowi Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari, Batas 7 Hari

Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dipecat Karena Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Dalam konferensi pers itu Hasyim Asy'ari didampingi oleh anggota KPU RI Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sebelumnya dalam putusan sidang etik, DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat Sebagai Ketua KPU RI: Alhamdulillah, Dibebaskan dari Tugas Berat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved