Pilkada 2024
Dapat Rekomendasi Hanura, Diana Padang Harap Partai Lain Segera Menyusul Dukung Maju Pilwalkot Ambon
DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) merekomendasikan Diana Padang sebagai sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Ambon.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) merekomendasikan Diana Padang sebagai sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Ambon.
Penerima Mandat Bakal Calon Wakil Wali Kota Ambon Diana Padang, Khalid Djalalludin Turuy mengatakan, selain surat rekomendasi Hanura, pihaknya juga terus melakukan penjajakan dukungan politik, di beberapa partai peserta Pilwalkot.
“Alhamdulillah, Hanura telah memberikan lampu hijau untuk proses pencalonan Ibu Diana di Pilwalkot sebagai bakal calon wakil wali kota. Selain Hanura, ada beberapa partai lain yang kami koordinasikan,” kata Khalid, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: DPP Hanura Rekomendasi Diana Padang jadi Bakal Calon Wawali Ambon
Khalid menuturkan, Partai Buruh juga akan memberikan dukungan politik kepada pencalonan Diana Padang.
“Jika tak ada halangan, dalam waktu dekat kami ambil dukungan dari Partai Buruh,” ungkapnya.
Beberapa partai politik dalam radar penjajakan di Jakarta yakni PDI Perjuangan, Golkar dan Gerinda.
Tiga partai besar di Ambon ini terus dikoordinasikan.
“Intinya kami terus berikhtiar untuk mendapatkan dukungan dan restu politik. Kami sedang intens berkoordinasi dengan Golkar dan juga Gerindra. PDI Perjuangan kami telah daftar dan sementara menunggu hasil survey sebagai indikator penting,” tutupnya.
Adapun surat rekomendasi itu dengan nomor R/878/DPP HANURA/VI/2024 dengan maksud dipergunakan untuk ;
1. Melakukan komunikasi dan sosialisasi di internal Hanura
2. Melakukan komunikasi dengan pihak eksternal Partai Hanura dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan kepala daerah atau menambah dukungan partai koalisi untuk memenuhi minimum persyaratan pencalonan kepala daerah
3. Cakada yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan partai minimum koalisi maka surat rekomendasi dinyatakan tidak berlaku
4. Surat rekomendasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada 19 Juli 2024
5. Apabila terdapat kekeliruan dalam surat rekomendasi ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Petitum Saling Bertentangan, MK Tak Terima Gugatan Sengketa Pilkada Buru Selatan dan SBT |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan, Depan Kantor Wali kota Tual Makin Rapi |
![]() |
---|
Hendrik - Vanath Bakal Adakan Pesta Rakyat Usai Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku |
![]() |
---|
Fix! Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Bakal Dilantik 6 Februari 2025, Termasuk Maluku |
![]() |
---|
Besok, MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Maluku Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.