Pilkada 2024

DPP Hanura Rekomendasi Diana Padang jadi Bakal Calon Wawali Ambon

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) merekomendasikan Diana Padang sebagai sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Ambon.

Ist
Bakal calon Wakil Wali Kota Ambon, Diana Padang. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) merekomendasikan Diana Padang sebagai sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Ambon.

Rekomendasi yang ditandangani Ketua Umum, Oesman Sapta Odang tersebut dengan menugaskan Diana melakukan koordinasi dengan internal Hanura ditingkat daerah dan parpol pendukung lain untuk memenuhi syarat pencalonan.

“Kemarin kami telah menyerahkan surat rekomendasi tugas partai kepada tim Ibu Diana Padang sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Ambon,” kata Ketua tim Penjaringan DPD Hanura Maluku, Abubakar Talahou, Selasa (2/7/2024).

Talaohu mengaku, rekomendasi tugas tersebut diberikan Hanura sebagai apresiasi dan dukungan politik kepada Diana Padang.

Baca juga: Diana Padang Berpeluang Dapat Rekomendasi PDIP Maju Wawali Kota Ambon? Ini Kata Tim Penjaringan

Baca juga: Diana Padang Daftar Langsung di DPP PDI Perjuangan tuk Maju Wawali Ambon

Hal itu agar Diana Padang dapat melakukan koordinasi dan konsolidasi guna melengkapi syarat dukungan dan pencalonan.

Selain itu, setiap bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang memperoleh surat rekomendasi tugas harus menjalankan poin-poin dalam memastikan dukungan penuh partai dalam proses pencalonan mereka ke depan.

“Tentunya, kami memberikan apresiasi kepada setiap bakal calon yang mendaftar di Hanura. Surat tugas yang sifatnya penting ini harus ditindak lanjuti guna memenuhi kebutuhan koordinasi dan konsolidasi pencalonan,” ucapnya.

Adapun surat rekomendasi itu dengan nomor R/878/DPP HANURA/VI/2024 dengan maksud dipergunakan untuk ;
1. Melakukan komunikasi dan sosialisasi di internal Hanura
2. Melakukan komunikasi dengan pihak eksternal Partai Hanura dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan kepala daerah atau menambah dukungan partai koalisi untuk memenuhi minimum persyaratan pencalonan kepala daerah
3. Cakada yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan partai minimum koalisi maka surat rekomendasi dinyatakan tidak berlaku
4. Surat rekomendasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada 19 Juli 2024
5. Apabila terdapat kekeliruan dalam surat rekomendasi ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved