Pilkada 2024
DPP Hanura Rekomendasi Diana Padang jadi Bakal Calon Wawali Ambon
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) merekomendasikan Diana Padang sebagai sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Ambon.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) merekomendasikan Diana Padang sebagai sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Ambon.
Rekomendasi yang ditandangani Ketua Umum, Oesman Sapta Odang tersebut dengan menugaskan Diana melakukan koordinasi dengan internal Hanura ditingkat daerah dan parpol pendukung lain untuk memenuhi syarat pencalonan.
“Kemarin kami telah menyerahkan surat rekomendasi tugas partai kepada tim Ibu Diana Padang sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Ambon,” kata Ketua tim Penjaringan DPD Hanura Maluku, Abubakar Talahou, Selasa (2/7/2024).
Talaohu mengaku, rekomendasi tugas tersebut diberikan Hanura sebagai apresiasi dan dukungan politik kepada Diana Padang.
Baca juga: Diana Padang Berpeluang Dapat Rekomendasi PDIP Maju Wawali Kota Ambon? Ini Kata Tim Penjaringan
Baca juga: Diana Padang Daftar Langsung di DPP PDI Perjuangan tuk Maju Wawali Ambon
Hal itu agar Diana Padang dapat melakukan koordinasi dan konsolidasi guna melengkapi syarat dukungan dan pencalonan.
Selain itu, setiap bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang memperoleh surat rekomendasi tugas harus menjalankan poin-poin dalam memastikan dukungan penuh partai dalam proses pencalonan mereka ke depan.
“Tentunya, kami memberikan apresiasi kepada setiap bakal calon yang mendaftar di Hanura. Surat tugas yang sifatnya penting ini harus ditindak lanjuti guna memenuhi kebutuhan koordinasi dan konsolidasi pencalonan,” ucapnya.
Adapun surat rekomendasi itu dengan nomor R/878/DPP HANURA/VI/2024 dengan maksud dipergunakan untuk ;
1. Melakukan komunikasi dan sosialisasi di internal Hanura
2. Melakukan komunikasi dengan pihak eksternal Partai Hanura dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan kepala daerah atau menambah dukungan partai koalisi untuk memenuhi minimum persyaratan pencalonan kepala daerah
3. Cakada yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan partai minimum koalisi maka surat rekomendasi dinyatakan tidak berlaku
4. Surat rekomendasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada 19 Juli 2024
5. Apabila terdapat kekeliruan dalam surat rekomendasi ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Petitum Saling Bertentangan, MK Tak Terima Gugatan Sengketa Pilkada Buru Selatan dan SBT |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan, Depan Kantor Wali kota Tual Makin Rapi |
![]() |
---|
Hendrik - Vanath Bakal Adakan Pesta Rakyat Usai Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku |
![]() |
---|
Fix! Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Bakal Dilantik 6 Februari 2025, Termasuk Maluku |
![]() |
---|
Besok, MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Maluku Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.