Maluku Terkini
Mosi Tidak Percaya, Mourits Tamaela Minta DPP Pecat Hamdani Laturua dari Jabatan Ketua DPW NasDem
Ketua DPD NasDem Kota Ambon, Mourits Tamaela meminta DPP NasDem untuk memecat Hamdani Laturua dari jabatannya selaku Ketua DPW NasDem Maluku.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua DPD NasDem Kota Ambon, Mourits Tamaela meminta DPP NasDem untuk memecat Hamdani Laturua dari jabatannya selaku Ketua DPW NasDem Maluku.
Hal itu disampaikan melalui peryataan video mosi tidak percaya yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, ia meminta para petinggi di DPP yakni Ketua Umum, Surya Paloh, Ketua Bappilu, Prananda Surya Paloh, dan Sekjen, Hermawi Taslim untuk memecat Laturua.
Permintaan tersebut bukan lah tanpa sebab.
Pasalnya, Laturua dianggap tidak layak lagi untuk memimpin partai.
Baca juga: Mourits Tamaela Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepax Ketua DPW NasDem Maluku Hamdani Laturua
Sehingga pihaknya menganggap Hamdani Laturua harus mendapat sentuhan langsung dari DPP untuk dievaluasi.
“Kami anggap hari ini yang bersangkutan harus mendapat sentuhan langsung dari DPP untuk dievaluasi. Dan kami berharap yang bersangkutan bisa diganti, karena menurut kami sudah tidak layak untuk memimpin partai,” kata Mourits.
Kata dia, permohonan itu sudah diutarakan dan tertuang dalam surat bersama dan ditandatangani dengan penuh kesadaran hati.
Sehingga pihaknya memohon agar DPP bisa segera mengambil langkah agar proses politik dalam Pilkada 2024 bisa berlangsung dengan baik.
“Untuk itu kami memohon sangat DPP bisa mengambil langkah secepat mungkin, agar porses politik yang akan berlangsung 27 November 2024, dalam Pilkada serentak ini. DPD NasDem Kota Ambon bersama seluruh DPD yang ada di 11 kabupaten/kota di provinsi Maluku dapat melaksanakan tugas pemenangan secara baik,” tandasnya.
Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Maluku Gelar Ziarah di TMP Kapahaha Ambon |
![]() |
---|
Perempuan ini Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu di Ambon, Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
6 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa Tiouw- Malteng Buat Negara Rugi Capai Rp. 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.