Kamis, 9 April 2026

Pilkada 2024 di Maluku

Dana Hibah Pilkada Maluku Cair Juli 2024

Bawaslu Maluku belum 100 persen mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. 

TribunAmbon.com / Mesya Marasabessy
Pilkada 2024. Ketua Bawaslu Maluku Subair mengatakan pencairan dana hibah Pilkada pada Juli 2024 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengaku Bawaslu Maluku belum 100 persen mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. 

"Untuk dana hibah Pilkada, belum 100 persen. Kita hanya baru dapat 40 persen atau sebesar Rp34 miliar," kata Subair, Rabu (26/6/2024).

Menurutnya, regulasi pencairan dana hibah Pilkada diatur dalam dua tahap. 

Baca juga: Bawaslu Maluku Tenggara Instruksikan Panwascam Maksimalkan Pengawasan Terhadap Tahapan Coklit

Baca juga: Diduga Terlibat Politik Praktis, Pj Bupati Maluku Tenggara Segera Tindak Oknum Plt Camat ke BKD

Tahap pertama sebesar 40 persen dan tahap kedua 60 persen. 

"Untuk tahap kedua dicairkan paling lambat lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada. Jadi nanti cair di Juli mendatang," jelasnya

Subair mengungkapkan, dana hibah Pilkada yang diajukan Bawaslu ke Pemprov Maluku sebesar Rp85 miliar lebih. 

"Baru Rp34 miliar. Berarti tersisa Rp51 miliar lebih yang belum dicairkan," ucap dia.

Untuk dana hibah yang sudah dicairkan 100 persen, lanjut Subair, hanya baru Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

"Sementara kabupaten/kota lainnya masih 40 persen. Nanti juga akan dikucurkan paling terlambat lima bulan sebelum Pilkada berlangsung," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved