Idul Adha 2024
MUI: Tak Ada Jatah Daging Kurban tuk Panitia Penyembelihan, Lalu Siapa Saja yang Berhak Terima?
Oleh karena itu Cholil menyarankan, baiknya ada dana tersendiri yang digunakan untuk memberi jatah atau upah kepada panitia kurban termasuk jagal hewa
Editor:
Adjeng Hatalea
POS KUPANG/ADIANA AHMAD
DAGING KURBAN---Suasana pemotongan dan pembagian daging kurban di Mushola Ikbam Boaras, Kelurahan Mbay I, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Senin 12/9/2016).
Golongan berikutnya yang berhak mendapatkan daging hewan kurban berikutnya adalah fakir miskin.
Sebagaimana salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan jatah sepertiga, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Sebagaimana firman Allah dalam Quran surah Al-Hajj ayat 28, yang artinya:
"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir." (Q.S. Al-Hajj : 28).
Nah, itulah penjelasan MUI mengenai jatah daging kurban untuk panitia penyembelihan dan golongan yang berhak dapat daging kurban.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.