Idul Adha 2024
MUI: Tak Ada Jatah Daging Kurban tuk Panitia Penyembelihan, Lalu Siapa Saja yang Berhak Terima?
Oleh karena itu Cholil menyarankan, baiknya ada dana tersendiri yang digunakan untuk memberi jatah atau upah kepada panitia kurban termasuk jagal hewa
TRIBUNAMBON.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengatakan, sejatinya tidak ada yang namanya jatah atau bagian daging kurban untuk panitia penyembelihan.
Sebab menurutnya, daging kurban akan diberikan kepada mereka yang berhak, bukan untuk jatah upah panitia.
"Kurban itu semuanya untuk kurban, tidak boleh dijadikan upah apalagi dijual, jadi panitia ngambil itu bukan karena bagian panitia, nggak ada," kata dia.
Oleh karena itu Cholil menyarankan, baiknya ada dana tersendiri yang digunakan untuk memberi jatah atau upah kepada panitia kurban termasuk jagal hewan kurban.
"Bukan dari hewan kurban yang dipotong, jadi utuh semua daging kurban itu untuk dibagikan, termasuk yang dimakan sendiri oleh orang yang berkurban," lanjutnya.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut 3 golongan yang berhak menerima daging kurban:
1. Shohibul kurban
Orang yang berkurban atau disebut sebagai shohibul qurban, berhak mendapatkan sepertiga bagian dari daging kurban.
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda "Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya." (HR Ahmad).
Baca juga: Satu Klinik dan Lima Pos Satelit Kesehatan di Arafah dan Mina Disediakan bagi Jemaah Indonesia
Orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
Hal ini berdasar Hadits Riwayat Ibnu Umar yang berbunyi, "Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga." (HR. Ibnu Umar).
3. Fakir miskin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.