Idul Adha 2024

MUI: Tak Ada Jatah Daging Kurban tuk Panitia Penyembelihan, Lalu Siapa Saja yang Berhak Terima?

Oleh karena itu Cholil menyarankan, baiknya ada dana tersendiri yang digunakan untuk memberi jatah atau upah kepada panitia kurban termasuk jagal hewa

Editor: Adjeng Hatalea
POS KUPANG/ADIANA AHMAD
DAGING KURBAN---Suasana pemotongan dan pembagian daging kurban di Mushola Ikbam Boaras, Kelurahan Mbay I, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Senin 12/9/2016). 

TRIBUNAMBON.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengatakan, sejatinya tidak ada yang namanya jatah atau bagian daging kurban untuk panitia penyembelihan.

Sebab menurutnya, daging kurban akan diberikan kepada mereka yang berhak, bukan untuk jatah upah panitia.

"Kurban itu semuanya untuk kurban, tidak boleh dijadikan upah apalagi dijual, jadi panitia ngambil itu bukan karena bagian panitia, nggak ada," kata dia.

Oleh karena itu Cholil menyarankan, baiknya ada dana tersendiri yang digunakan untuk memberi jatah atau upah kepada panitia kurban termasuk jagal hewan kurban.

"Bukan dari hewan kurban yang dipotong, jadi utuh semua daging kurban itu untuk dibagikan, termasuk yang dimakan sendiri oleh orang yang berkurban," lanjutnya.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut 3 golongan yang berhak menerima daging kurban:

1. Shohibul kurban

Orang yang berkurban atau disebut sebagai shohibul qurban, berhak mendapatkan sepertiga bagian dari daging kurban.

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda "Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya." (HR Ahmad).

Baca juga: Satu Klinik dan Lima Pos Satelit Kesehatan di Arafah dan Mina Disediakan bagi Jemaah Indonesia

Orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

Hal ini berdasar Hadits Riwayat Ibnu Umar yang berbunyi, "Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga." (HR. Ibnu Umar).

3. Fakir miskin

Golongan berikutnya yang berhak mendapatkan daging hewan kurban berikutnya adalah fakir miskin.

Sebagaimana salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan jatah sepertiga, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Sebagaimana firman Allah dalam Quran surah Al-Hajj ayat 28, yang artinya:

"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir." (Q.S. Al-Hajj : 28).

Nah, itulah penjelasan MUI mengenai jatah daging kurban untuk panitia penyembelihan dan golongan yang berhak dapat daging kurban. 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved