Kasus Vina Cirebon

Siapkan Bukti, Kapolda Jabar Bentuk Tim Hukum Hadapi Pegi di Praperadilan Kasus Vina Cirebon

pihak Polda Jabar juga menyiapkan sejumlah bukti yang nanti akan dibawa ke persidangan praperadilan.

Courtesy / Kompas.com
Pegi Setiawan alias Perong membantah membunuh sepasang kekasih; Vina dan Eki asal Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu. 

TRIBUNAMBON.COM - Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Akhmad Wiyagus memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum.

Pembentukkan tim untuk menghadapi Pegi Setiawan alias perong saat Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Sebelumnya, Tim hukum Pegi mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Baca juga: PPP Rekomendasi Jeffry Rahawarin Maju Pilgub Maluku

Baca juga: Selain Musik, Duta Besar Muhammad Koba Sebut Sumber Daya Alam di Ambon Harus Dikembangkan

Pembentukan tim disampaikan Kabid Humas Plda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.

"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast kepada TribunJabar.id.

Selain itu, pihak Polda Jabar juga menyiapkan sejumlah bukti yang nanti akan dibawa ke persidangan praperadilan.

Meski begitu, pihak Polda Jabar belum menerima panggilan atau pemberitahuan dari PN Bandung.

"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," ucapnya.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar, mengonfirmasi hal tersebut.

"Kita sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).

TribunJabar.id mewartakan, praperadilan ini ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,"

"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved