Maluku Terkini
Sudah Dipasang Larangan, Warga Masih Ngeyel Buang Sampah di Jalan Negeri Tulehu
Tumpukan sampah kembali muncul di sisi jalan Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (4/6/2024).
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tumpukan sampah kembali muncul di sisi jalan Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (4/6/2024).
Pantauan TribunAmbon.com sekitar pukul 10.44 WIT di lokasi, terlihat sampah berserakan di sisi jalan perbatasan Negeri Suli dan Negeri Tulehu.
Nampak, tumpukan sampah tersebar memanjang sekitar 20 meter dan nyaris sebagian badan jalan tertutupi.
Tak hanya menutup badan jalan, tumpukan sampah juga mengeluarkan bau busuk.
Baca juga: Mengkhawatirkan! Ruas Jalan Menuju Wisata Air Panas Tulehu Rusak Parah
Padahal, ada sebuah papan pengumuman berupa larangan kepada warga agar tidak membuang sampah di sekitar lokasi.
Namun, masih saja ada warga yang tidak mengindahkan larangan tersebut.
Nyatanya, larangan itu dibuat pemerintah kecamatan setempat dan ditanda tangani juga oleh Kapolsek serta Danramil Salahutu.
Salah seorang pengendara, Ilhamsyah mengaku resah melihat kondisi itu.
Dikatakan meski sebelumnya sudah dibersihkan, namun masih saja ada warga tak bertanggung jawab membuang sampah di situ.
"Sangat kesal, waktu lalu kan sudah bersih dan dipasang papan larangan tapi sekarang sampah menumpuk lagi," ungkapnya kepada TribunAmbon.com, Selasa (4/6/2024).
Dia pun berharap pemerintah Kecamatan Salahutu dapat mengambil sikap tegas sesuai informasi yang tertera di papan larangan tersebut.
Pasalnya, tertulis jelas warga yang membuang sampah akan dikenakan sanksi.
"Di papan tertulis warga masyarakat yang membuang sampah akan disanksi tapi apa buktinya, apakah masyarakat yang buang sampah ini sudah disanksi. Pemerintah harus tegas," tandasnya.
Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Maluku Gelar Ziarah di TMP Kapahaha Ambon |
![]() |
---|
Perempuan ini Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu di Ambon, Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
6 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa Tiouw- Malteng Buat Negara Rugi Capai Rp. 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.