Minggu, 12 April 2026

Info Daerah

Diduga Palsukan Dokumen, KPU dan Bawaslu Maluku Tengah Terancam Dipolisikan

Pasalnya, ada indikasi pemalsuan dokumen pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Dae

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Lukman Mukadar
Sekretaris Perindo Maluku Tengah, Fahri Zain Rengifuryaan. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah terancam dipolisikan.

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Maluku Tengah, Fahri Zain Rengifuryaan, Senin (3/6/2024).

"Kita akan buat laporan polisi juga akan mengadukan oknum penyelenggara yang terlibat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia," kata Fahri.

Alasannya kata dia, pesta demokrasi lima tahunan yakni Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 menjadi momok yang menakutkan.

Pasalnya, ada indikasi pemalsuan dokumen pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dapil) Maluku Tengah 2 yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu Maluku Tengah.

Faktanya, hal itu terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana, perwakilan KPU dan Bawaslu Maluku Tengah ketika ditanya oleh Hakim Saldi Isra, oknum KPU dan Bawaslu menyampaikan bahwa dokumen D-Hasil ditandatangani oleh seluruh saksi padahal di akhir persidangan Saksi Partai Perindo membantah pernyataan KPU dan Bawaslu.

Pasalnya, sebagai saksi partai Perindo, Fahri menyatakan tidak pernah menandatangani berita acara.

Dia menjelaskan bahwa pada 12 Maret 2024, Rekapitulasi di tingkat PPK Seram Utara telah selesai dilakukan dan sejumlah saksi menolak hasil yang ditetapkan, dengan mengajukan keberatan saksi dalam form keberatan saksi di tingkat PPK serta tidak ikut menandatangani berita acara sertifikat perolehan suara.

Baca juga: Ada Aroma Tak Sedap di Sengketa Pileg yang Dilayangkan Perindo Malteng di MK

"Saya selaku saksi Partai Perindo yang memberikan keterengan membantah tidak pernah melakulan tanda tangan," ujar Fahri

Kemudian lanjutnya, fakta persidangan pada 28 Mei 2024 kemarin, akan dijadikan alat bukti untuk melaporkan kecurangan yang dilakukan KPU dan Bawaslu.

"Iya akan menjadi alat bukti untuk kami melakukan proses hukum sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan kami juga akan mengadukan oknum penyelenggara yang terlibat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia," tegas Fahri.

Menutup pernyataan tersebut, Fahri menyesalkan tindakan penyelenggara Pemilu di Bumi Pamahanu Nusa itu.

"Jika ini benar maka kondisi demokrasi yang kita harapkan berjalan secara jujur dan adil tidak dapat jamin dapat berjalan dengan baik kecuali penyelenggara pemilunya di berhentikan," pungkasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved