Sengketa Pileg
Ada Aroma Tak Sedap di Sengketa Pileg yang Dilayangkan Perindo Malteng di MK
Sekretaris Partai Perindo Maluku Tengah, Fahri Zain Rengifuryaan mengatakan, hal itu terkait adanya dugaan keterlibatan orang nomor satu di Provinsi M
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukadar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Ada aroma tak sedap di sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) yang dilayangkan Partai Perindo Maluku Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Sekretaris Partai Perindo Maluku Tengah, Fahri Zain Rengifuryaan mengatakan, hal itu terkait adanya dugaan keterlibatan orang nomor satu di Provinsi Maluku saat ini.
"Meskipun ada indikasi oknum Pejabat daerah yang memiliki otoritas melakukan upaya lobi-lobi agar gugatan kami tidak dikabulkan," kata Fahri Zain Rengifuryaan, Kamis (30/5/2024).
Meski begitu, Fahri percaya berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi pihaknya bisa memenangkan sidang tersebut.
"Kami menyakini para hakim MK Panel 2 adalah pribadi-pribadi yang memiliki integritas moral yang sulit di pengaruhi oleh intervensi apapun," ujar Fahri.
Fahri menjelaskan, Partai Perindo Maluku Tengah menggugat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan PDI Perjuangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Daftar sebagi Bacalon Wakil Bupati, Perindo Malteng Terima Kunjungan Liliana Aitonam
Gugatan itu perihal hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Daerah Pemilihan (Dapil) II Maluku Tengah yang meliputi Kecamatan Seram Utara, Utara Barat, Utara Timur Kobi dan Utara Timur Seti.
Sesuai jadwal persidangan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024, dijadwalkan sidang pemberian keterangan saksi dan pemeriksaan alat bukti tertanggal 28 Mei 2024 kemarin.
"Alhamdulillah, kemarin kami telah memberikan kesaksian di depan yang mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk perkara 35 Dapil Maluku Tengah 2" jelas Fahri.
Dalam kesempatan ini Perindo menghadirkan lima orang saksi antara lain, Fachri Zain Rengifuryaan (Perindo), Abdul Mikat Albar (PKN), Risman Rumasoreng (Nasdem), Franky (Demokrat) dan Bakhtiar Tehuayo (Mantan Ketua PPS Desa Sawai).
Dari keterangan para saksi di persidangan itu, Fahri berharap bisa memberikan penjelasan konkret kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatan Partai Perindo atas Gerindra dan PDIP Maluku Tengah sebagai tergugat.
"Melalui kesaksian yang disampaikan oleh para saksi di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi kami Insya Allah yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan kami," jelas Fahri.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.