Ibadah Haji 2024
Akibat Pakai Visa Ziarah tuk Naik Haji, 22 Jamaah Indonesia Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi
22 WNI yang tertangkap saat razia visa di Arab Saudi akan deportasi dan dilarang kembali selama 10 tahun.
Editor:
Tanita Pattiasina
"Karena masih berproses, belum tahu hukumannya apa," katanya.
Ancaman hukuman bagi 2 WNI yang menjadi pengelola atau organizer jemaah non visa haji ini dikenakan denda 50.000 riyal dan penjara 6 bulan penjara.
Yusron pun memberikan imbauan agar warga Indonesia tak mudah tergiur dengan tawaran haji ilegal.
"Imbauannya berhajinya dengan jalan yang benar. Kementeria haji Arab sudah menegaskan kalau pakai visa non haji hanya tidak sah," imbaunya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE 22 WNI Pemegang Visa Non Haji yang Ditangkap, Besok Malam Dipulangkan ke Indonesia
Berita Terkait
Berita Terkait: #Ibadah Haji 2024
Satu Jamah Haji Maluku Tengah Gagal Pulang Karena Sakit, Masih Dirawat di Arab Saudi |
![]() |
---|
Jemaah Haji Asal Maluku Mulai Pulang Hari Ini 13 Juli 2024 |
![]() |
---|
16 Juli Jemaah Haji Maluku Tengah Tiba di Masohi |
![]() |
---|
Sampai Hari Ini, 394 Jemaah Haji Meninggal, 5 di Antaranya Asal Maluku |
![]() |
---|
Seluruh Jemaah Haji Laksanakan Wukuf di Arafah Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.