Ibadah Haji 2024

Akibat Pakai Visa Ziarah tuk Naik Haji, 22 Jamaah Indonesia Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

22 WNI yang tertangkap saat razia visa di Arab Saudi akan deportasi dan dilarang kembali selama 10 tahun.

Tribunnews/MCH 2024
Konjen RI Yusron B Ambary 

"Karena masih berproses, belum tahu hukumannya apa," katanya.

Ancaman hukuman bagi 2 WNI yang menjadi pengelola atau organizer jemaah non visa haji ini dikenakan denda 50.000 riyal dan penjara 6 bulan penjara.

Yusron pun memberikan imbauan agar warga Indonesia tak mudah tergiur dengan tawaran haji ilegal.

"Imbauannya berhajinya dengan jalan yang benar. Kementeria haji Arab sudah menegaskan kalau pakai visa non haji hanya tidak sah," imbaunya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE 22 WNI Pemegang Visa Non Haji yang Ditangkap, Besok Malam Dipulangkan ke Indonesia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved