Ibadah Haji 2024

Akibat Pakai Visa Ziarah tuk Naik Haji, 22 Jamaah Indonesia Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

22 WNI yang tertangkap saat razia visa di Arab Saudi akan deportasi dan dilarang kembali selama 10 tahun.

Tribunnews/MCH 2024
Konjen RI Yusron B Ambary 

TRIBUNAMBON.COM – Sebanyak 22 Jamaah Haji bakal dideportasi kembali ke Indonesia.

Mereka ternyata menggunakan visa ziarah untuk ibadah Haji, dan tertangkap saat razia visa di Arab Saudi.

Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary, mengatakan kelanjutan nasib 22 WNI asal Banten yang sempat ditangkap karena memegang visa ziarah untuk berhaji.

"Jadi 22 WNI ini dipulangkan. Mereka dipindah ke imigrasi dan pagi ini tim menemani mereka untuk proses exit," terang Yusron B Ambary dalam keterangan pers kepada Media Center Haji 2024.

Baca juga: Sadali Ie Lepas 1.068 Jemaah Calon Haji Embarkasi Antara Maluku

Baca juga: Materi Ajar Cinta Bangga Paham Rupiah Bakal Diterapkan di Maluku Tahun Ajar 2024/2025

Ke 22 WNI ini akan menurut Yusron akan diterbangkan menggunakan Garuda Sabtu (1/6/2024) malam pukul 11.00 dari Madinah ke Jakarta.

Apa alasan pemerintah Arab Saudi memulangkan 22 WNI yang jelas-jelas tak memakai visa haji?

"Mereka (pemerintah Arab saudi) tidak bisa melepas para jemaah ini dengan alasan khusus, Hingga kami tim KJRI sudah menemui mereka , putusannya ya 22 WNI ini dipulangkan," imbuhnya.

Ke 22 WNI ini akan dipulangkan melalui proses pemulangan melalui deportasi.

Risikonya jika dideportasi mereka akan terkena banded, tak boleh ke Arab Saudi selama  10 tahun.

Yusron berasumsi, jika arab Saudi yak mungkin melepas jemaah ini tetap ada di negaranya dan karena dikhawatirkan jika masih di Tanah Suci melaksanakan ibadah.

"Itu asumsi saya ya, gak mungkin dilepas dan bisa jadi beribadah lagi. Maka diputuskan untuk dipulangkan saja," kata Yusron lagi.

Yusron juga membenarkan jika per Juni atau pekan depan, jika ada kasus-kasus seperti ini hukumannya denda, banded dan penjara sudah akan diterapkan.

Nasib 2 WNI yang Jadi Tersangka

Lantas, bagaimana nasib 2 WNI yang menjadi tersangka kasus visa ziarah yang membawa 22 jemaah asla Banten ini?

Yusron mengatakan pihaknya masih belum memastikan hukumannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved