Rudapaksa Anak
Miris, Sudah Dianggap Ayah Sendiri, Bocah Ini Malah Dirudapaksa Oknum Anggota Polda Maluku
Pasalnya, pelaku yang merupakan tetangganya itu dikenal berperilaku baik di lingkungan. Selain berprofesi sebagai Polisi, pelaku juga merupakan Ketua
|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
"Sementara proses sidik, pelaku sudah ditetapkan tersangka," singkatnya dalam pesan WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Kamis (30/5/2024).
Adapun tindak pidana yang disangkakan ialah Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.
Sebagaimana diatur dalam Pasal : 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Dan Atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.