Rudapaksa Anak

Miris, Sudah Dianggap Ayah Sendiri, Bocah Ini Malah Dirudapaksa Oknum Anggota Polda Maluku 

Pasalnya, pelaku yang merupakan tetangganya itu dikenal berperilaku baik di lingkungan. Selain berprofesi sebagai Polisi, pelaku juga merupakan Ketua

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Ist
Ilustrasi kasus rudapaksa oleh oknum polisi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perbuatan bejat Bripka SR tega merudapaksa ANA (8) sangat melukai hati sang ibu.

Kepada TribunAmbon.com Kamis (30/5/2024), ibu korban ANH (35) mengaku sebelumnya dia sudah menaruh kepercayaan penuh terhadap pelaku.

Pasalnya, pelaku yang merupakan tetangganya itu dikenal berperilaku baik di lingkungan. Selain berprofesi sebagai Polisi, pelaku juga merupakan Ketua RT setempat.

Bahkan rumah pelaku sering dijadikan tempat berkumpul anak-anak di kompleks.

"Anak saya sudah anggap pelaku seperti ayah sendiri, tapi kenapa dia tega melakukan ini kepada anak saya. Bahkan anak saya memangilnya ayah," ungkap sang ibu.

Lanjutnya, pelaku kerap kali menjemput anaknya beserta korban saat pulang sekolah.

Pasalnya, korban juga berteman baik dengan anak pelaku yang satu sekolah dengannya.

Baca juga: Oknum Anggota Polda Maluku Berulang Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ibu Korban: Kalau Bisa Hukum Mati

Namun, semua kebaikan pelaku ternyata tuk menutup kebusukan dan kebejatannya.

"Beta percaya dia orang baik tapi kenapa beta anak diperlakukan seperti itu," ujarnya sambil menangis.

Dikatakan juga berdasarkan pengakuan korban, pelaku melancarkan perbuatan itu setiap pulang sekolah sejak korban masih kelas 3 SD.

"Anak saya cerita kalau diperlakukan begitu setiap kali dijemput dari sekolah, sudah dari kelas 3. Sekarang kan anak saya kelas 4," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum Polisi di Ambon, Bripka SR (43) tega merudapaksa seorang anak berusia 8 tahun.

Kebejatan Bripka SR terungkap setelah ibu korban, ANH (35) melihat perubahan fisik anaknya.

Saat ditemui TribunAmbon.com di kediamannya, ANH menuturkan bahwa, anaknya ANA (8) sering bermain di sekitar rumah pelaku.

Pasalnya, korban juga berteman dengan anak pelaku.

Kemudian pada Sabtu 4 Mei 2024, sepulang korban bermain, ANH melihat perubahan drastis tingkah laku dan cara berjalan korban.

"Itu kejadian hari sabtu tanggal 4 Mei lalu, sekitar pukul 17.00 WIT dia pulang namun hanya duduk terdiam di depan rumah. Saya panggil dia untuk masuk, saya lihat cara berjalannya dia kok aneh. Dia langsung terdiam sejenak lalu menangis," ungkapnya, Kamis (30/5/2024).

ANH yang curiga langsung menanyakan apa yang dialami korban. Seketika korban menangis lalu menceritakan seluruh perbuatan pelaku terhadapnya.

Lanjutnya, Ayah korban, KM (41) sepulang bekerja langsung melaporkan kejadian tersebut ke neneknya.

Nenek korban kemudian menelepon polisi serta bidan untuk memeriksa tubuh korban.

Dan ternyata terbukti ada perubahan fisik pada alat vital korban.

Korban pun diminta menceritakan detail peristiwa oleh neneknya.

"Setelah diperiksa, korban menceritakan seluruh alur peristiwa hingga lokasi di mana pelaku melancarkan aksi bejatnya," kata ibu korban.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan anaknya, pelaku sudah melakukan aksi itu sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD.

"Anak saya sekarang kelas 4 SD, dia cerita kalau sudah mendapat perlakuan itu sejak kelas 3," cetusnya.

Korban mengaku takut melaporkan kejadian yang dialami lantaran pelaku mengancam bakal memenjarakan korban beserta ibunya.

"Kalau ose lapor par ose mama, beta akan penjara ose karena beta ini polisi," ujar ANH menirukan pengakuan korban.

Ibu korban pun telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan Nomor: LP/165/V/2024/SPKT/RESTA.AMBON/POLDA MALUKU tertanggal Minggu, 5 Mei 2024.

Terpisah dari itu, Kasatreskrim Polresta Ambon, AKP. La Beli saat dikonfirmasi mengaku pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus tersebut sudah tahap penyidikan.

"Sementara proses sidik, pelaku sudah ditetapkan tersangka," singkatnya dalam pesan WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Kamis (30/5/2024).

Adapun tindak pidana yang disangkakan ialah Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.

Sebagaimana diatur dalam Pasal : 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Dan Atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved