Korupsi di Maluku

Pekan Ini, Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi 5 Komisioner Kepulauan Aru

Kelimanya yakni Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay dan empat anggota KPU Kepulauan Aru lainnya yakni Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Pu

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon. Kelimanya akan mendengar putusan Majelis Hakim pada 31 Mei 2024 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lima Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru akan mendengar putusan Majelis Hakim pada pekan ini.

Tepatnya pada 31 Mei 2024.

Kelimanya yakni Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay dan empat anggota KPU Kepulauan Aru lainnya yakni Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putranubun, dan Yosef Labok.

Komisioner KPU Aru tersebut merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020, dengan nilai kerugian hingga Rp 2,8 Miliar.

Jadwal putusan seharusnya berlangsung pada Senin 28 Mei 2024, namun ditunda oleh Majelis Hakim.

Menurut Hakim, Rahmat Selang keputusan menunda pembacaan putusan dikarenakan musyawarah Majelis Hakim dalam perkara tersebut belum mendapat keputusan.

“Musyawarah belum selesai dengan demikian Putusan belum siap sehingga kita tunda ke hari jumat tanggal 31 Mei 2024,” kaya Hakim.

Sebelumnya, kelima terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 50 juta.

Baca juga: Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Disebut Berperan Sebagai Bandar Sabu Jaringan Internasional

Baca juga: Perempuan dan Ibu Rumah Tangga Mendominasi Calon Jemaah Haji Kabupaten Buru Maluku

JPU menilai kelimanya bersalah melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 19999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kelimanya juga dituntut membayar pidana uang pengganti secara bervariasi sebagaimana yang mereka dapat.

Yakni, Mustafa Darakay
sebesar Rp 157.336.365,00 yang dikurangkan dengan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari Terdakwa sejumlah Rp 25.750.000,00, sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp 131.586.365,00 subsider 1 tahun kurungan.

Mohamad Adjir Kadir sebesar.Rp 236.856.365,00, yang dikurangkan dengan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari Terdakwa sejumlah Rp 60.724.800,00 subsider satu tahun kurungan.

Kenan Rahalus, sebesar Rp.188.656.365,00 yang dikurangkan dengan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari Terdakwa sejumlah Rp 73.897.400,00 subsider 1 tahun kurungan.

Tina Jovita Putranubun, sebesar Rp 168.806.365,00 yang dikurangkan dengan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari Terdakwa sejumlah Rp64.808.600,00 sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp 103.997.765,00 subsider 1 tahun dan terdakwa Yosef Labok sebesar Rp 149.586.365,00
yang dikurangkan dengan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari Terdakwa sejumlah Rp 64.990.000,00 sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp 84.596.365,00 subsider 1 tahun kurungan.

Sementara itu para terdakwa dalam pembelaan/ pledoi melalui kuasa hukum Herman Koedoeboen cs yang dibacakan Henry Lusikooy minta kliennya dibebaskan.

Menurutnya dalam kasus tersebut tidak bersalah lantaran bukan sebagai kuasa pengguna anggaran. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved