Info Terkini
Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Disebut Berperan Sebagai Bandar Sabu Jaringan Internasional
Dijelaskan, Sofyan ditangkap usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (10/3/2024).
TRIBUNAMBON.COM - Calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan disebut berperan sebagai bandar sabu jaringan Internasional.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Dijelaskan, Sofyan ditangkap usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (10/3/2024).
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," ucapnya.
Dalam penangkapan awal, Mukti mengatakan pihaknya mendapati ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir yakni IA, RY dan SR.
Baca juga: Sri Mutiara jadi Jemaah Calon Haji Termuda dari Ambon, Berangkat di Usia 27 Tahun
Baca juga: 111 JCH Kabupaten Buru Ikut Pelepasan di Masjid Al-Buruj Namlea Sekaligus Persiapan Keberangkatan
Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untu membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.
Lalu tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.
Sofyan sendiri sempat buron selama tiga pekan sebelum ditangkap kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Sabtu (25/5/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.