Penyelundupan Senpi
Selundupkan Senpi ke Papua, Hakim Vonis Jerry Loupatty dan Fredy Latupeirissa 4 Tahun Penjara
Vonis dijatuhkan Hakim Ketua Wilson Sriver, didampingi hakim anggota Ismael Wael dan Ulfa Riry saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/5/202
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pelaku penyelundup senjata api dari Ambon ke Papua divonis masing-masing selama 4 tahun penjara.
Keduanya yakni Jerry Loupatty dan Fredy Latupeirissa.
Vonis dijatuhkan Hakim Ketua Wilson Sriver, didampingi hakim anggota Ismael Wael dan Ulfa Riry saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/5/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jerry Loupatty dan Fredy Latupeirissa alias Edi masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan. penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” putus Hakim.
Majelis Hakim juga menyatakan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana diatur dalam pasal 1 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Berhasil Gagalkan Penyeludupan Senpi, 10 Personil Polsek KPYS Dapat Penghargaan
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa: 3 Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang Warna Hitam Masing- Masing ; 2 Pucuk Senjata Popor Lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa Magazen.
1 pucuk senjata api laras panjang Popor terbuat dari kayu siap pakai, 58 amunisi tajam Ss1 buatan pindad kaliber 5.56 MiliMeter, 4 buah pen penyangga senjata api rakitan dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon. JPU pada persidangan sebelumnya menuntut keduanya selama tujuh tahun penjara.
Baca juga: Berhasil Gagalkan Penyeludupan Senpi, 10 Personil Polsek KPYS Dapat Penghargaan
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon saat akan menyelundupkan tiga puncuk senjata api laras panjang rakitan ke Papua, Senin (13/11/2023).
Dalam pemeriksaan ransel ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang popor terbuat dari kayu.
Dan dua pucuk laras panjang senjata api rakitan serta 58 butir peluru tajam Kaliber 5.56 Mili Meter.
Selain itu, aparat gabungan juga menemukan 2 popor lipat senjata api rakitan sebuah kardus milik Loupatty.
Dalam pengembangan, Loupatty mengaku membeli senpi dari Fredi Latupeirissa senilai total Rp. 15.500.000 dan amunisi seharga Rp. 50 ribu per butir.
Adapun senpi beserta amunisi rencananya akan dibawa ke Nabire Provinsi Papua Tengah untuk di jual kepada salah satu anggota separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM), Manis (nama lengkap tidak diketahui).
Satu pucuk senpi rakitan akan dijual seharga Rp. 100 juta, sementara amunisi dijual Rp. 100 ribu per butir.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.