Penyelundupan Senpi

Kasus Penyelundupan Senpi Rakitan ke Papua: Polisi Serahkan Berkas Tahap I ke Kejari Ambon

Jika seluruh berkas sudah lengkap, maka akan masuki tahap II atau penyerahan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi kasus senjata api 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus penyelundupan Senjata Api (Senpi) rakitan serta puluhan amunisi dari Ambon ke Papua melalui kapal kini naik tahap I.

Yakni, penyerahan berkas oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, penyerahan Berkas Perkara sesuai Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana.

“Tahap I atau penyerahan berkas perkara oleh Kanit dan personil KPYS diterima staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon," kata Kaisupy, Rabu (29/11/2023).

Lanjutnya, Jaksa penyidik akan meneliti kelengkapan berkas perkara yang telah diajukan.

Jika seluruh berkas sudah lengkap, maka akan masuki tahap II atau penyerahan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti.

“Namun jika hasil penelitian Jaksa terhadap berkas yang diajukan tersebut belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk kita lengkapi lagi, baru kita serahkan lagi guna diteliti kembali kelengkapannya. Kita tunggu saja hasilnya bagaimana," ungkapnya.

Baca juga: Gagalkan Selundupan Senpi ke Papua, Polisi Temukan 3 Pucuk dan 58 Butir Peluru SS1

Diberitakan sebelumnya, tiga pucuk Senjata Api (Senpi) laras panjang rakitan berhasil diamankan aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS).

Penyelundupan Senpi berhasil digagalkan saat aparat gabungan yang terdiri dari Anggota Polsek KPYS Ambon, anggota Marinir Lantamal IX Ambon, anggota Den Intel Kodam XVI, anggota Intel Korem 151 Binaiya, pegawai KSOP Kelas 1 Ambon saat melaksanakan tugas rutin pengamanan kapal pelni Km. Sirimau di dermaga pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin (13/11/2023).

Dalam pemeriksaan ransel ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang popor terbuat dari kayu.

Dan dua pucuk laras panjang senjata api rakitan serta 58 butir peluru tajam Kaliber 5.56 Mili Meter.

Selain itu, aparat gabungan juga menemukan 2 popor lipat senjata api rakitan sebuah kardus milik Loupatty.

Dalam pengembangan, Loupatty mengaku membeli senpi dari Fredi Latupeirissa senilai total Rp. 15.500.000 dan amunisi seharga Rp. 50 ribu per butir.

Adapun senpi beserta amunisi rencananya akan dibawa ke Nabire Provinsi Papua Tengah untuk di jual kepada salah satu anggota separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM), Manis (nama lengkap tidak diketahui).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved