Penyelundupan Senpi

Gagalkan Selundupan Senpi ke Papua, Polisi Temukan 3 Pucuk dan 58 Butir Peluru SS1

Setelah pemeriksaan dalam ransel ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang popor terbuat dari kayu.

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Jenderal Louis
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim saat konferensi pers didampingi Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, IPTU JULKISNO KAISUPY dan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. La Beli, Jumat (17/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga pucuk Senjata Api (Senpi) laras panjang rakitan berhasil diamankan aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS).

Penyelundupan Senpi berhasil digagalkan saat aparat gabungan yang terdiri dari Anggota Polsek KPYS Ambon, anggota Marinir Lantamal IX Ambon, anggota Den Intel Kodam XVI, anggota Intel Korem 151 Binaiya, pegawai KSOP Kelas 1 Ambon saat melaksanakan tugas rutin pengamanan kapal pelni Km. Sirimau di dermaga pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin (13/11/2023).

"Saat tim gabungan melaksanakan razia atau pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya barang barang ilegal, tim gabungan mencurigai barang bawaan salah satu penumpang bernama Jerry Loupatty," ungkap Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim dalam konferensi pers, Jumat (17/11/2023).

Lanjutnya, barang bawaan tersebut berupa satu buah tas ransel.

Penyelundupan 3 pucuk senjata api ilegal dan 58 butir peluru SS1 berhasil digagalkan kepolisian.
Penyelundupan 3 pucuk senjata api ilegal dan 58 butir peluru SS1 berhasil digagalkan kepolisian. (TribunAmbom.com / Jenderal Louis)

Setelah pemeriksaan dalam ransel ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang popor terbuat dari kayu.

Dan dua pucuk laras panjang senjata api rakitan serta 58 butir peluru tajam Kaliber 5.56 Mili Meter.

Baca juga: Dipecat Karena Jual Senpi ke KKB, Dua Polisi di Ambon Juga Jalani 7 Tahun Penjara

Selain itu, aparat gabungan juga menemukan 2 popor lipat senjata api rakitan sebuah kardus milik Loupatty.

"Tim gabungan juga memeriksa barang bawaan berupa 1 (satu) kardus fortune milik Jerry Loupatty yang sementara di bawa oleh salah satu buruh bagasi yang di temukan 2 (dua) Popor Lipat senjata api rakitan kemudian barang bukti dan pemiliknya tersebut langsung diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon," tuturnya.

Dalam pengembangan, Loupatty mengaku membeli senpi dari Fredi Latupeirissa senilai total Rp. 15.500.000 dan amunisi seharga Rp. 50 ribu per butir.

"Barang Bukti tersebut diperoleh dengan cara membeli dari tersangka Fredi Latupeirissa dengan harga 2 pucuk popor besi seharga Rp. 12.000.000(dua belas juta rupiah) dan popor kayu seharga Rp. 3.500.00 (tiga juta lina ratus rupiah) serta amunisi per butir seharga Rp.50.000 (lima puluh ribuh rupiah)," jelas Ibrahim.

Adapun senpi beserta amunisi rencananya akan dibawa ke Nabire Provinsi Papua Tengah untuk di jual kepada salah satu anggota separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM), Manis (nama lengkap tidak diketahui).

Satu pucuk senpi rakitan akan dijual seharga Rp. 100 juta, sementara amunisi dijual Rp. 100 ribu per butir.

Alhasil, Jerry Loupatty dan Fredi Latupeirissa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dan Atau Pasal 56 KUHPidana.

Keduanya diancam hukuman Mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved