Pilkada 2024
KPU Pastikan Pilkada 2024 di Maluku Tenggara Tanpa Calon Independen
Pihaknya sudah memaksimalkan sosialisasi dari jauh-jauh hari sebelumnya, termasuk menyediakan help desk.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara (Malra), Basuki Rahmat Oat mengatakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malra pada Pilkada 2024 tanpa calon independen.
"Sejak masa pendaftaran hingga batas akhir pendaftaran, 8-12 Mei 2024, tidak ada satupun pasangan calon independen yang mendaftar," kata Rahmat Oat kepada TribunAmbon,com, Rabu (15/5/2024).
Dijelaskan, pihaknya sudah memaksimalkan sosialisasi dari jauh-jauh hari sebelumnya, termasuk menyediakan help desk.
Ada beberapa orang sudah datang pada help desk penerimaan syarat calon perseorangan.
Baca juga: Temui Pendemo Kasus KDRT Brigpol Afrizaldi Ternate, Iptu Deddy: Ibu Kapolres Paling Anti KDRT
Baca juga: Usai Bertemu DPR RI, KPU Tak Izinkan Caleg Terpilih Dilantik Susulan, Harus Serentak
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada yang menyampaikan syarat dukungan minimal.
"Memang ada yang datang untuk berkonsultasi, dan juga menyampaikan surat terkait tim penghubung untuk koordinasi dan konfirmasi, dalam persiapan penyampaian dokumen," ungkapnya
Lanjutnya, sampai hari pun belum ada edaran KPU RI untuk memperpanjang pendaftaran bacalon lewat jalur independen.
"Kita memang sementara menunggu arahan dan rujukan teknis terbaru dari pusat, jika tidak ada. Kita tetap merujuk kepada ketentuan PKPU yang digunakan berarti memang tidak ada bacalon perseorangan," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Malra-xa.jpg)