Pilkada 2024

KPU Pastikan Tak Ada Calon Independen dalam Pilkada 2024 di Maluku Tenggara

Tidak ada pendaftar bakal calon bupati dan wakil bupati jalur independen atau perseorangan dalam Pilkada 2024 di Maluku Tenggara.

Megarivera Renyaan
Komisioner KPU Malra saat memberikan keterangan pers terkait nihilnya pendaftaran calon kepala daerah jalur independen, senin (13/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara memastikan tidak ada pendaftar bakal calon bupati dan wakil bupati jalur independen atau perseorangan dalam Pilkada 2024 di Maluku Tenggara.

Komisioner KPU Malra Triko Notanubun mengungkapkan hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan tidak ada bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan.

"Sampai penutupan tidak ada bakal calon kepala daerah yang menyerahkan syarat dukungan,"ungkapnya saat konferensi pers, Senin (13/5/2024).

Baca juga: KPU Jelaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada 2024

Dijelaskannya, penyerahan syarat dukungan bakal calon bupati dan wakil Bupati jalur independen tersebut telah dibuka selama lima hari yakni 8-12 Mei 2024.

Namun, hingga penutupan pada tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIT tidak ada bakal calon yang menyerahkan berkas persyaratan.

Dengan demikian kata dia, bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dari jalur independen di Kabupaten Maluku Tenggara dipastikan nihil.

"Jadi dapat dipastikan bahwa, untuk Pilkada 2024 Malra tidak ada pasangan calon yang maju lewat jalur independen atau perseorangan," ucapnya.

Ketika disinggung terkait adakah tim dari balon yang berkomunikasi terkait persyaratan maju lewat jalur independen, dirinya mengatakan sejauh ini ada yang berkomunikasi.

"Sampai tahap komunikasi memang ada namun hingga batas akhir tidak ada yang mendaftarkan diri," ujar Notanubun

Untuk diketahui, sebelumnya KPU Malra menetapkan persyaratan bagi bakal calon yang hendak maju melalui jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 minimal 9.085 orang.

Dukungan tersebut harus dibuktikan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan surat pernyataan dukungan terhadap balon bupati dan wakil bupati. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved