Pilkada 2024

KPU Jelaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan Caleg tersebut tidak perlu mengundurkan diri karena belum dilantik menjadi anggota legislatif.

Courtesy / Kompas.com
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ungkap caleg terpilih Pemilu tak wajib undur diri jika maju pilkada 

TRIBUNAMBON.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan calon anggota Legislatif (Caleg) terpilih yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak perlu mengundurkan diri.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan Caleg tersebut tidak perlu mengundurkan diri karena belum dilantik menjadi anggota legislatif.

"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" ujar Hasyim dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/5/2024).

Namun, itu tidak berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 yang kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

Mereka wajib mundur dari jabatan tersebut.

"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," jelasnya.

Dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim pun menekankan frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'.

Sebab, jelasnya, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.

Serta tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya.

"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," tegas Hasyim.

Munculkan perdebatan

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyinggung bahwa KPU sendiri telah mengatur pelantikan caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 dilakukan pada 1 Oktober 2024, sesuai akhir masa jabatan anggota dewan periode sebelumnya.

Jadwal itu termuat di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

Sementara itu, pelantikan caleg DPRD dilangsungkan menyesuaikan akhir jabatan anggota dewan di masing-masing wilayah tersebut

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved