Ambon Hari Ini

Peringati HUT Persaja, Permahi Minta Kejaksaan Maluku Usut Tuntas Kasus Korupsi

Di antaranya; kasus dugaan korupsi anggaran reboisasi, dana Kwarda Pramuka dan anggaran Covid-19.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Permahi Ambon
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon meminta Kejati Maluku usut tuntas kasus korupsi. Sumber : Permahi Ambon 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Memperingati HUT ke-73 Persatuan Jaksa RI (Persaja), Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk tegas dan tidak pilih kasih kepada pejabat yang terlibat pada dugaan korupsi.


Di antaranya; kasus dugaan korupsi anggaran reboisasi, dana Kwarda Pramuka dan anggaran Covid-19.

"Kejaksaan Tinggi Maluku sudah lama mengambang dalam 3 kasus tersebut yang sampai sekarang tidak ada kejelasannya. Tentunya dengan hal seperti ini kami menduga adanya ketidakseriusan dari pihak Kejaksaan," ungkap Ketua DPC Permahi Ambon, Rizky Gunawan kepada TribunAmbon.com, Rabu (8/5/2024).

Dikatakan, Sadali le yang saat ini menjabat sebagai Pj. Gubernur Maluku tidak boleh kebal hukum.

Baca juga: Sempat Ditangguhkan, Jaksa Kembali Sidik Kasus Kwarda Pramuka Maluku

"Harusnya Sadali IE tetap dipanggil guna dimintai keterangan agar di ketahui benar dan tidaknya kasus dugaan penyalahgunaan anggaran covid dan reboisasi tersebut," kata Gunawan.

Selain itu, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Kwarda Pramuka yang mengaitkan Widya Pratiwi Murad.

Herannya, kasus tersebut hingga saat ini belum ada titik terangnya.

"Adapula kasus dugaan dana Kwarda yang mengaitkan nama Widya Pratiwi Murad sebagai salah satu anggota DPR RI terpilih Dapil Maluku, namun kasus tersebut saat ini belum diketahui benar dan tidaknya," tuturnya.

Ia mengatakan, Kejaksaan Tinggi Maluku dikabarkan menerima dana hibah senilai Rp. 3 miliar dari Pemprov Maluku.

"Tentunya kami pahami betul terkait dana hibah yang diberikan kepada kejaksaan tinggi maluku hanya saja hibah tersebut tidak boleh berbentuk uang," ujar Ketua Permahi Ambon.

"Sangat tidak elok di tengah penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Kwarda Pramuka dan kasus korupsi anggaran Covid-19," keluhnya.

Dirinya pun mempertanyakan netralitas Kejati Maluku dalam pengusutan kasus-kasus tersebut.

"Netralitas penegak hukum akan dipertanyakan, walaupun ada semacam komitmen Kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved