Ambon Hari Ini

Ini 6 Poin Tuntutan Mahasiswa Unpatti Menyoal Kasus Kekerasan Seksual Oknum Dosen

Belasan mahasiswa mengatasnamakan 'Aliansi Solidaritas Aksi Mahasiswa Unpatti' mencuri perhatian tamu undangan saat acara Wisuda gelombang pertama Tah

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
Salah seorang mahasiswa, Asri saat membacakan pernyataan sikap dan 6 poin tuntutan menyoal kasus kekerasan seksual di Unpatti, Selasa (23/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mahasiswa Unpatti kembali menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum Dosen FKIP Prodi PPKN, Agus Soumokil kepada salah seorang mahasiswi berinisial AW.

Belasan mahasiswa mengatasnamakan 'Aliansi Solidaritas Aksi Mahasiswa Unpatti' mencuri perhatian tamu undangan saat acara Wisuda gelombang pertama Tahun 2024 berlangsung di Auditorium Unpatti, Selasa (23/4/2024).

Diketahui, Aliansi itu merupakan gabungan dari beberapa OKP, diantaranya; PMII Rayon Unpatti , GEMPAR Unpatti, Kohati Komisariat Hukum Unpatti, dan LKBH Permahi Ambon.

Usai aksi itu berlangsung, salah seorang mahasiswa, Asri pun membaca pernyataan sikap tepat di halaman Rektorat.

Dengan suara lantang, dirinya memaparkan alasan dibalik aksi bungkam dilakukan bertepatan dengan Dies Natalis Unpatti yang ke-61 Tahun.

Dirinya pun membacakan 6 poin tuntutan yang ditujukan kepada Pimpinan Universitas Pattimura, di antaranya;

Baca juga: Unpatti Ambon Menangkan Penghargaan Silver Winner PKKM Liga 1 Regional 3

Baca juga: Ramli Umasugi Pastikan Golkar Tak Mungkin Usung Murad Ismail di Pilkada 2024

1. Menindak tegas pelaku kekerasan seksual;

2. Tidak melakukan upaya perlindungan terhadap pelaku kekerasan seksual;

3. Melindungi hak-hak korban kekerasan seksual agar tetap dapat menyelesaikan studi di kampus Unpatti;

4. Membuat aturan turunan dari Permendikbud Nomor 30 berupa Surat Keputusan atau SOP yang mengikat seluruh pihak untuk penanganan kekerasan seksual dan menjamin ruang aman kampus;

5. Menegakan Peraturan Senat Universitas Pattimura Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman Etika Kehidupan Kampus Universitas Pattimura;

6. Meminta kepada seluruh civitas akademika Unpatti agar melindungi, menghormati dan menjamin hak kebebasan berpendapat.

Diberitakan sebelumnya, Belasan mahasiswa Universitas Pattimura gelar aksi bungkam mengitari Auditorium.

Aksi itu dilakukan saat pelaksanaan Wisuda gelombang pertama tahun 2024 berlangsung, Selasa (23/4/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved