Pilkada 2024
PKS Maluku Tengah Mulai Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati, Ini Syarat Umumnya
Dikatakan, pendaftaran hingga penutupan berlangsung selama dua belas hari terhitung sejak 24 April hingga 06 Mei 2024.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku Tengah mulai membuka pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah.
"Mulai besok Rabu 24 April 2024 kami dari PKS membuka pendaftaran Bakap Calon Bupati-Wakil Bupati Maluku Tengah 2024-2029," kata Tim Penjaringan PKS Maluku Tengah, Musriadin Labahawa di Kantor PKS, Kompleks Apui, Kelurahan Ampera, Kota Masohi, Selasa (23/4/2024).
Dikatakan, pendaftaran hingga penutupan berlangsung selama dua belas hari terhitung sejak 24 April hingga 06 Mei 2024.
"Pembukaan mulai 24 April sampai dengan enam Mei 2024," jelas Labahawa.
Adapun pelayanan proses pendaftaran berlangsung setiap hari kecuali hari libur (Minggu). Mulai pukul 09.00 hingga 17:00 WIT.
Disinggung perihal prioritas kaders, kata Labahawa, PKS secara berjenjang, proses pendaftaran rerbuka untuk seluruh Bakal Calon.
Baca juga: Ramli Umasugi Pastikan Golkar Tak Mungkin Usung Murad Ismail di Pilkada 2024
Baca juga: Gerindra Ambon Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Ambon Mulai 24 April
"Kesempatan terbuka. Seluruh bakal calon punya peluang yang sama untuk mendapatkan rekomendasi partai," jelas Labahwa.
Untuk itu, partai memberikan sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi para bakal calon. Antara lain;
- Surat Pendaftaran Bacalon ke DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Maluku Tengah.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Keluarga (KTP dan KK).
- Fotocopy Ijazah SD/SMP/SMA/PT (yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang ).
- Fotocopy NPWP Pribadi.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar.
- Fotocopy Bukti Pembayaran Biaya Administrasi Pendaftaran.
- Visi dan Misi Bacalon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.