Nasional

Kominfo Sebut Hapus Situs Tak Cukup Berantas Judi Online, Rekening Pelaku Juga Harus Diblokir

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memberantas judi online di Indonesia.

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi 

TRIBUNAMBON.COM – Menteri Komunikasi dan Infromatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memberantas judi online di Indonesia.

Menurutnya, jika hanya hanya melakukan take down atau menghapus situs-situs terkait tidak akan cukup memberantas judi online.

"Kalau soal take down, selama saya jadi menteri 8 bulan nih, sudah 1,6 juta (situs di-take down, red). Tapi kan bukan cuma itu. Take down itu kan salah satu langkah," kata Budi ketika ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Ia menjelaskan, langkah lain yang harus dilakukan seperti pemblokiran rekening. Ia pun menegaskan, kehadiran pemerintah di sini adalah untuk melindungi rakyat, terutama rakyat kecil yang terjerat judi online.

Baca juga: Pengembalian Formulir Pendaftaran Calon Kepala Daerah di DPD Perindo Malra Tak Bisa DIwakili

Baca juga: Ajang Popda Kabupaten Buru Mulai Digelar, 422 Atlet Unjuk Kebolehan

"Harus ada tindakan lain, pemblokiran rekeningnya, terus juga bagaimana penegakan hukumnya. Karena kita harus melindungi rakyat kita, rakyat kecil, dari pengaruh negatif judi online," ujar Budi.

Ia kemudian membeberkan data yang menyebutkan pada tahun ini sudah ada empat orang bunuh diri akibat judi online.

Maka dari itu, negara harus menjalankan tugasnya, yakni melindungi rakyatnya.

"Kasian kan. Tahun ini saja sudah ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Kita harus lindungi rakyat kita dan tugas negara itu melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan rakyat," tutur Budi.

Untuk memblokir rekening judi online, Budi menyebut itu merupakan ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Belum lagi dibutuhkan juga keterlibatan penegak hukum.

Jadi, dalam memberantas judi online, tidak bisa hanya Kominfo saja yang bekerja.

Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan untuk membentuk Gugus Tugas (Task Force) Terpadu untuk memberantas judi online.

Satgas terpadu itu ditargetkan akan mulai bekerja dalam satu pekan ke depan.

"Satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force (gugus tugas) terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," kata Budi Arie usai mengikuti Rapat Internal mengenai Indonesia Darurat Judi Online di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024), dikutip dari siaran pers.

Budi menjelaskan pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkementerian dan lembaga.

“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” tandasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved