Pilkada 2024
Pengembalian Formulir Pendaftaran Calon Kepala Daerah di DPD Perindo Malra Tak Bisa DIwakili
Pengembalian formulir sendiri mulai tanggal 25 - 30 April 2024. Sedangkan pengambilan formulir sejak tangga 20 - 24 April.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati DPD Partai Perindo Maluku Tenggara (Malra), Yohanis Paulus Rahajaan mengatakan pengembalian formulir pendaftaran wajib dibawa langsung oleh bakal calon (Balon) bersangkutan dan tidak bisa diwakili.
"Balon bupati dan wakil bupati wajib hukumnya untuk mengembalikan sendiri formulir pendaftaran tanpa diwakilkan oleh tim pemenangan atau relawan," tegasnya.
Pengembalian formulir sendiri mulai tanggal 25 - 30 April 2024.
Sedangkan pengambilan formulir sejak tangga 20 - 24 April.
"Karena pada saat pengembalian kami akan melakukan pengecekan administrasi, sekaligus wawancara yang dilakukan kepada balon tentang hal-hal yang berhubungan dengan visi-misi mereka ketika nantinya bersama Perindo membangun Malra," ucapnya.
Baca juga: PAN Prioritas Kader jadi Bakal Calon Wakil Gubernur Maluku, Siapa Dia?
Baca juga: Terpanggil tuk Kembali Bangun Maluku Tengah, Mat Marasabessy Pastikan Maju Pilkada 2024
Tim penjaringan juga akan melakukan sosialisasi internal partai dimana tim akan mengundang semua pengurus partai yang tersebar di 11 kecamatan.
“Saat sosialisasi, tim juga akan mengundang setiap balon yang mendaftar di partai Perindo untuk hadir,” imbuhnya.
Setelah proses tersebut, selanjutnya tim akan mengikuti DPP untuk menunjuk salah satu lembaga independen untuk melakukan survei.
“Demikian tahapan-tahapan yang akan kami lakukan dalam proses penjaringan balon kepala daerah Malra,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.