Pilkada 2024

Kepala Daerah Bisa Terancam Sanksi Pidana Jika Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Kepala Daerah bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan administrasi bila memutasi pejabat ASN menjelang Pilkada serentak 2024.

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty. 

TRIBUNAMBON.COM – Kepala Daerah bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan administrasi bila memutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty ada ancaman pelanggaran jika kepala daerah tetap melakukan mutasi dalam waktu enam bulan tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Juga tertuang ancaman pidana bagi kepala daerah yang melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

"Enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," kata Lolly kepada awak media, Sabtu (6/4/2024).

Baca juga: Bawaslu Surati Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Baca juga: Begini Ramainya Pelelangan Ikan di Pasar Arumbae Ambon, Beroperasi dari Subuh

Adapun kepala daerah bakal dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

Ia menjelaskan, saat ini Bawaslu juga telah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian agar memastikan kepala daerah tidak melakukan mutasi pejabat.

Permintaan tersebut disampaikan Bawaslu dalam surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 tertanggal 30 Maret 2024.

Mengingat tinggal enam bulan lagi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan dilangsungkan.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatkan rotasi jabatan sudah tidak boleh dilakukan lagi oleh para Kepala Daerah enam bulan menjelang Pilkada.

"Mengingatkan untuk tidak boleh melakukan mutasi karena sudah dalam waktu enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024, mutasi sudah tidak boleh lagi dilakukan," tambahnya.

Dalam surat itu Bawaslu menjelaskan larangan penggantian pejabat yang dilakukan baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

Berikut tahapan dan Tanggal Tahapan Pilkada Serentak 2024:

  • Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved