Soroti Kasus Magang Palsu Jerman, Kemendikbud Ingatkan Kampus Ikuti Pedoman MBKM

Perguruan tinggi diimbau tetap berpedoman pada aturan dan buku panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dalam melaksanakan program magang.

THE CONVERSATION
Ilustrasi perdagangan orang. Sebanyak 9 perguruan tinggi negeri dan swasta di Makassar, Sulsel, diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program kerja paruh waktu (part-time) ferienjob berkedok magang mahasiswa di Jerman. 

TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan perdagangan orang (TPPO) di Jerman berkedok magang pada ribuan mahasiswa asal Indonesia tengah menjadi sorotan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyoroti kasus ini dan mengimbau agar Perguruan tinggi diimbau tetap berpedoman pada aturan dan buku panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dalam melaksanakan program magang.

Hal ini untuk mencegah kembali terjadinya kasus magang seperti di masalah program Ferienjob. 

"Mengimbau perguruan tinggi agar melaksanakan program MBKM Mandiri berpedoman pada peraturan yang berlaku serta buku panduan MBKM," kata Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Kiki Yuliati dikutip dari akun YouTube Tv Parlemen, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Baru Sehari DLHP Angkut 150 Ton, Sampah Kembali Dibuang di Kawasan Arbes - Ahuru

Baca juga: Dishub Malra Bakal Monitor Kelayakan Kapal Jelang Mudik Lebaran 2024

Kiki menjelaskan, setiap program magang yang akan dilakukan perguruan tinggi biasanya sudah melalui proses validasi oleh Kemendikbud. Terkait Ferienjob, meski sudah resmi dari pemerintah Jerman, tapi belum divalidasi kecocokannya dengan aturan di Indonesia. 

"Kami menyatakan memang Ferienjob program yang legal yang ada di pemerintahan Jerman, namun Ferienjob bukan bagian dari MBKM mengingat mengenai kriteria mengenai MBKM," ujarnya. 

Selain itu, lanjut Kiki, ada beberapa kriteria Ferienjob yang tidak selaras dengan aturan MBKM, yakni salah satunya dari waktu pelaksanaan. 

Kiki mengatakan, program magang MBKM dilakukan dalam waktu perkuliahan tertentu dan memiliki bobot perkuliahan setara 20 SKS.

Ferienjob dilakukan dalam waktu maksimal 90 hari, dilakukan pada masa libur perkuliahan, dan mahasiswa tidak memiliki beban pembelajaran selama mengikuti program tersebut. 

"Maka ketentuan dari pemerintah Jerman selama mengikuti Ferienjob mahasiswa tidak boleh diberikan beban belajar, jadi ini satu hal juga Ferienjob tidak cocok menjadi bagian MBKM," ungkapnya. 

Kiki menambahkan, program magang MBKM harus berkaitan dengan pembelajaran yang menguatkan kompetensi berkaitan dengan program studinya dan bukan pekerjaan fisik. 

"Kalau menyebut MBKM makahard skill dan soft skill harus ada di dalam program-program mereka itu," jelas dia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved