CPNS 2024
E-Meterai Bermasalah, Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Diperpanjang hingga 10 September
Badan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang masa pendaftaran CPNS tahun 2024 hingga 10 September 2024.
TRIBUNAMBON.COM – Badan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang masa pendaftaran CPNS tahun 2024 hingga 10 September 2024.
Awalnya, pendaftaran CPNS tahun 2024 hanya dibuka selama 17 hari. dimulai pada 20 Agustus dan berakhir pada 6 September 2024.
Perpanjangan pendaftaran itu lantaran adanya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri.
Banyak pelamar yang mengeluh tak bisa membeli E-meterai.
Bahkan ada yang membeli namun tak bisa menggunakan e-meterai pada dokumen persyaratan lamaran sesuai ketentuan.
Baca juga: E-Meterai Bermasalah, Pendaftar CPNS 2024 Ngaku Rugi Sudah Bayar
Baca juga: Pendaftar CPNS 2024 Kesulitan, Sudah Bayar Tapi Saldo E-Meterai Tidak Masuk
Sementara itu, untuk pendaftaran CPNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dibuka hingga 13 September dan Kementerian Agama (Kemenag) dibuka hingga 14 September 2024.
Dengan adanya perpanjangan pendaftaran tersebut, maka jadwal seleksi CPNS 2024 menjadi seperti berikut, dikutip dari Surat BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T. A. 2024:
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 10 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 10 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 17 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 19 September 2024

- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
- Masa Sanggah: 20 s.d. 20 September 2024
- Jawab Sanggah: 20 s.d. 24 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 s.d. 29 September 2024
Adapun jadwal tahapan selanjutnya, tengah menunggu info lanjutan dari BKN.
Selengkapnya terkait perubahan jadwal CPNS dapat diklik di sini.
Solusi Jika Gagal Membubuhkan E-meterai
Solusi di bawah ini hanya berlaku untuk pendaftar CPNS yang membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id.
Apabila mengalami gagal pembubuhan e-meterai di meterai-elektronik.com dapat memilih menu riwayat pembubuhan, kemudian klik Bubuhkan Ulang.
Hal tersebut dapat dilakukan apabila terhitung 12 jam sejak upload dokumen.
Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang, dikutip dari tayangan YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, jika sudah melebihi 12 jam dari upload dokumen, maka dapat melakukan klik Bubuhkan Ulang.
Nantinya akan diminta untuk mengupload dokumen lagi, kemudian akan diproses untuk pembubuhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.