Kekerasa Seksual
Pemuda Sepa dan Pengurus Besar IPMAS Kecam Dugaan Asusila Dosen Unipatti
Hal ini ditegaskan Ketua Umum PB-IPMAS, Kajiti Tuharea menindaklanjuti insiden amoral yang dilakukan oleh Agus Soumakil (AS), terhadap AW yang merupak
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Sepa (PB-IPMAS), mengecam keras dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen Universitas Pattimura Ambon.
IPMAS meminta pihak kampus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Hal ini ditegaskan Ketua Umum PB-IPMAS, Kajiti Tuharea menindaklanjuti insiden amoral yang dilakukan oleh Agus Soumakil (AS), terhadap AW yang merupakan salah satu mahasiswi Program Studi PPKn, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pattimura.
"Ingat bahwa bentuk pelecehan itu dengan cara pandang bisa saja terjadi, dan ini sudah sampai pada tingkat mengajak hingga berhubungan badan," kata Tuharea di Masohi, Jumat (5/4/2024).
Tuharea meminta pihak Unipatti untuk dapat bertindak tegas atas insiden tersebut, dimana hal itu dianggap sebagai tindakan mencoreng nama baik lembaga yang cukup besar di wilayah Indonesia timur.
"Kami minta keseriusan serta ada tindakan tegas dari pihak kampus maupun kepolisian terhadap kasus yang menimpa adik kami ini, apapun alasannya, ini tindakan tidak baik untuk dipelihara dilembaga pendidikan," tegas Tuharea.
Baca juga: Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Maluku Mengutuk Keras Tindakan Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unpatti
Selain itu, Kepala Pemuda Negeri Sepa, Husni Sopalatu, meminta agar pihak Universitas juga dapat menjamin proses akademik yang bersangkutan, sebab ditakutkan kelak korban yang merupakan mahasiswi aktif, akan mendapatkan perlakuan intimidasi oleh yang bersangkutan, maupun fakultas.
"Kami tahu betul, dan meminta pihak kampus dapat menjamin proses kuliah AW, karena sudah pasti terganggu psikologisnya," ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa memalukan itu terjadi pada, Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 12,00 WIT di kampus program studi PPKn Unpatti, dimana saat bertemu itulah sang dosen merayu AW untuk melakukan hubungan intim di Hotel dengan iming-iming kalau dirinya akan membayar uang kost, uang semester maupun biaya hidup AW jika mau melayani nafsu bejadnya di ranjang.
Kendati AW telah menolak ajakan dosen berulang kali, namun AS terus memaksa dan mengancam sang mahasiswi dengan berbagai rayuan sehingga AW merasa trauma untuk datang ke kampus.
AS telah dilaporkan ke pihak kepolisian, Rabu (3/4), dengan laporan kepolisian nomor : STTLP/58/IV/2024/Maluku/SPKT.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.