Ambon Hari Ini
Pemdes Waiheru Bakal Berlakukan Sanksi Tegas bagi Warga yang Masih Buang Sampah di Sungai
Usman Eli menjelaskan bahwa pemerintah daerah hingga tingkat desa telah mempersiapkan banyak hal untuk mengatasi masalah tersebut.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Desa Waiheru, Usman Eli mengatakan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membuat sampah pada tempatnya.
Alhasil, bantaran sungai di Desa Waiheru kerap dijadikan lokasi pembuangan.
Hal itu Ia sampaikan menanggapi kondisi sungai-sungai di kawasan Waiheru yang mengkhawatirkan.
Usman Eli menjelaskan bahwa pemerintah daerah hingga tingkat desa telah mempersiapkan banyak hal untuk mengatasi masalah tersebut.
"Peraturan Daerah dan regulasi desa telah disiapkan untuk mengatur tata cara penanganan sampah," kata usman (29/03/2024).
Menurutnya, Desa Waiheru tidak hanya sekadar membuat regulasi, namun juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Mereka juga telah membangun Tempat Penampungan Sementara (TPS), serta menyediakan sejumlah alat transportasi sampah (Tosa) untuk memfasilitasi pengelolaan sampah.
Namun, disayangkan bahwa masyarakat masih tetap membuang sampah di sungai, tanpa mempedulikan upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dan desa.
Baca juga: Menyedihkan! Air Sungai yang Bersih dan Jernih Kini Terancam Aktivitas Pembuangan Sampah
"Yah, Desa telah mengupayakan, tetapi masih saja ada masyarakat yang membuang sampah ke sungai," ungkapnya.
Dalam upaya lebih lanjut, Desa Waiheru berencana untuk memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar dan masih membuang sampah sembarangan.
"Sanksi tersebut dapat berupa denda atau tindakan lain yang efektif untuk menumbuhkan kesadaran dan disiplin masyarakat," tegasnya.
Selain itu, mereka juga berencana untuk menambah jumlah Tosa menjadi 6 unit pada tahun anggaran berikutnya.
"Kami menambah 2 tosa lagi, agar sampah bisa dimonitoring pada level RW," Ungkapnya.
"Dalam mempersiapkan Tosa, ada capaian yang kiranya dapat di raih. Pertama, menjaga kebersihan lingkungan sekitar dan kedua, dapat memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat," tutur Usman.
Untuk perencanaan Peraturan Desa (Perdes), disebutnya akan segera diusahakan untuk di berlakukan di tahun depan, meskipun saat ini masih ada kendala teknisi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.