Calon Penjabat Wali Kota Ambon

Ini 3 Nama Calon Penjabat Wali Kota Ambon Pengganti Bodewin Wattimena yang Diusulkan ke Kemendagri

Hari ini DPRD Kota Ambon bakal mengusulkan tiga nama Calon Penjabat Wali Kota Ambon.

Mesya Marasabessy
DPRD usul tiga nama pengganti Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Kamis (28/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Menjelang akhir masa tugas Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena pada 23 Mei 2024 mendatang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Maluku perihal pengusulan nama-nama calon pengganti.

Surat permintaan pengusulan nama calon Penjabat Wali Kota Ambon tersebut juga telah diterima oleh DPRD Kota Ambon

Pengusulan calon Penjabat Wali Kota itu akan segera disampaikan oleh DPRD setempat.

Ada tiga nama yang bakal diusulkan ke Kemendagri yang dimana tiga nama itu sebelumnya telah dibahas oleh fraksi-fraksi di DPRD Kota Ambon, dan telah diputuskan melalui rapat paripurna internal yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kota Ambon pada Kamis (28/3/2024).

Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta mengaku tiga nama dimaksud yakni Melky Lohy, Valentino S. Sumitro, dan Apries Gaspersz.

"Tiga nama itu masing-masing, Melky Lohy, Valentino S. Sumitro, dan Apries Gaspersz," kata Elly.

Baca juga: Tak Lolos Pileg, Rustam Latupono Digadang Maju Pilwakot

Baca juga: Jelang Lebaran, Perusahaan di Ambon Diingatkan Wajib Bayar THR Karyawan

Dia menyebut, tiga nama yang telah diputuskan oleh DPRD itu akan diusulkan malam ini secara online. 

Setelah itu baru disusul dengan berkas fisiknya.

Kata dia, berdasarkan surat edaran yang diterima DPRD Kota Ambon beberapa waktu lalu, batas waktu pengusulan calon Penjabat Wali Kota itu sampai dengan tanggal 1 April 2024 mendatang.

"Jadi tiga nama itu diusulkan oleh DPRD. Nanti tiga nama diusulkan oleh Gubernur Maluku, dan tiga nama lagi dari Kemendagri RI, setelah itu baru akan mengerucut," jelasnya.

Menurutnya, nama-nama itu diusulkan berdasarkan kepangkatan yang dipersyaratkan oleh aturan yang berlaku. 

Sementara Bodewin Wattimena tidak dapat diusulkan kembali sebagai calon Penjabat Wali Kota, karena sudah dua kali menjabat. 

"Pak Bodewin sudah dua kali menjabat Penjabat Wali Kota Ambon. Jadi sesuai aturan, beliau tidak bisa lagi diusulkan," jelas Elly.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved