Sampah di Sungai
DLHP Ambon Sebut Minimnya Kesadaraan Jadi Penyebab Warga Kerap Buang Sampah di Sungai
Minimnya kesadaran warga masih menjadi penyebab utama masalah pembuangan sampah di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Minimnya kesadaran warga masih menjadi penyebab utama masalah pembuangan sampah di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Padahal membuang sampah ke DAS bisa menimbulkan gangguan kesehatan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Persampahan DLHP Kota Ambon, Nizar, Selasa (26/3/2024).
"Kami berharap warga memiliki kesadaran untuk tidak membuang sampah ke aliran sungai," kata Nizar.
Lanjutnya, sampah di sungai pun tak semuanya bisa diatasi Pemerintah.
Pasalnya, ada beberapa sungai yang tak bisa dijangkau oleh armada pengangkutan.
Baca juga: Masih Digunakan tuk Mandi dan Nyuci, Sungai Wailela Malah Dikotori Sampah
Baca juga: Menyedihkan! Air Sungai yang Bersih dan Jernih Kini Terancam Aktivitas Pembuangan Sampah
Seperti di sungai Lapiaso, sungai Wailela, dan beberapa tempat lainnya.
"Seperti di sungai Lapiaso dan sungai Wailela, wilayah pembuangan tersebut tidak dapat dijangkau oleh armada pengangkut," tambahnya.
Untuk itu, dia juga berhadap adanya kesadaran warga setempat untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah di sungai.
Apalagi DAS di Ambon masih sering dimanfaatkan warga untuk kebutuhan mandi dan mencuci.
Akan hal ini, Nizar menegaskan pentingnya sinergi antara warga dengan RT/RW atau dalam lingkup desa dalam mengedukasi agar sampah tidak dibuang ke sungai, tetapi dibuang di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS).
"Berdasarkan Permen PU no 3/2013, pengurangan sampah mulai dari sumber merupakan tanggung jawab dari semua pihak, terutama Desa/Negeri/Kelurahan," kutip Nizar.
Lanjutnya, Desa juga harus mendorong untuk warganya membuang sampah ke TPS terdekat, agar armada pengangkutan dapat mencapai wilayah yang terdata.
Nizar juga menekankan pentingnya membuang sampah tepat waktu dan pada tempatnya sesuai dengan peraturan Walikota Ambon nomor 66 tahun 2009.
"Jika masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, maka akan berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan," tutupnya. (*)
Makam Tokoh Pemekaran Buru Selatan Memprihatinkan, Mahasiswa Desak Pemda Bertindak |
![]() |
---|
GMNI Maluku Sentil Kadis Pariwisata Jais Elly: Pejabat yang Kerja Ketika Viral |
![]() |
---|
Sebuah Speedboat Pengangkut Material Masjid di Desa Administratif Loko SBT Tenggelam |
![]() |
---|
Isu Uang Damai Rp 340 Juta Mencuat di Kasus Narkotika Iwan, Ini Bantahan BNN Maluku |
![]() |
---|
Jalan Amahuse Ambon Terancam Putus, Matrial Tuk Perbaikan Telah Setahun Tanpa Pekerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.