Maluku Terkini

Polres Malteng Ringkus Tiga Pengedar Narkoba: KT, HL dan JL

Tiga orang pengedar barang haram itu masing-masing berinisial KT dan HL dan JL alias Oyang. 

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Ist
Ilustrasi narkoba 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TEIBUNAMBON.COM - Polres Maluku Tengah meringkus tiga pengedar narkoba di dua lokasi berbeda di Maluku Tengah.

Tiga orang pengedar barang haram itu masing-masing berinisial KT, HL dan JL alias Oyang. 

"Dua orang jaringan narkoba kita amankan di wilayah hukum polres maluku tengah," kata Kasat Narkoba, Iptu. Andi Erwin kepada wartawan di Masohi, Rabu (20/3/2024).

Kasat menjelaskan, kedua pengedar yang merupakan kaki tangan dari bandar Narkoba yang berada di luar Maluku itu diamankan di dua lokasi berbeda.

Dimana KT diringkus Anggota Res Narkoba di Ruas Jalan Lintas Seram Maluku Tengah-Seram Bagian Barat (SBB) pada tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 14.43 WIT. 

Dijelaskan, saat itu polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang dalam perjalanan dari Desa Hualoy menuju Masohi

"Pada awalnya personil satresnarkoba polres malteng mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat desa Hualoy terkait dengan transaksi narkotika yang dilakukan oleh salah satu warga desa Hualoy dan selanjutnya narkoba tersebut akan dibawah ke kota Masohi dengan menggunakan kendaraan roda dua merek tipe Suzuki smash tidak menggunakan plat nomor," kata Kasat.

Atas laporan tersebut, dirinya kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di jalan lintas seram. 

"Kemudian pada pukul 14.43 wit dua anggota satres narkoba melihat seseorang yang mengendarai kendaraan roda dua dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang didapat setelah itu anggota sat resnakoba menghentikan seseorang tersebut kemudian anggota sat resnakoba menanyakan identitas orang tersebut dan orang tersebut mengaku bahwa namanya adalah KT alias K," jelas Kasat.

Setelah itu Anggota KT untuk mengeluarkan isi tas yang saat itu digunakannya setelah itu saudara KT alias K mengeluarkan 1 buah paket kecil yang dilakban dengan menggunakan lakban warna kuning, dan didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran Kristal. 

Setelah itu menemukam barang haram itu, kepada Anggota, KT mengaku kepada bahwa barang tersebut adalah narkotika golongan I jenis shabu- shabu dan barang tersbut merupakan barang miliknya yang mana barang tersebut mau digunakan oleh yang bersangkutan saat sampai di masohi.

Baca juga: Kemenag Maluku Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan Korupsi Kepala MIT Daarun Naim Wayame

Kemudian saat diinterogasi, KT mengaku bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut dibeli dari tersangka lainnya berinisial HL alias O  seharga Rp 700 ribu. 

Pelaku kemudian dibawa dan diamankan ke kantor Satresnakoba. 

"Kemudian berdasarakan pengakuan dari saudara KT alias K anggota sat resnakoba melakukan penangkapan terhadap saudara HL pada pukul 19.00 wit saat saudara HL berada didekat kantor camat elpaputih yang bersangkutan berada ditempat tersebut dengan tujuan ingin bertemu dengan saudara KT untuk memberikan barang haram itu kepada KT," sebut Kasat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved