Aturan Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2024, Cek Jadwal dan Titik Lokasimya di Maluku

Simak aturan penukaran uang baru 2024 yang biasa diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran Idul Fitri.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Ilustrasi layanan penukaran uang baru. Aturan Tukar Uang Baru 2024 untuk THR Lebaran Idul Fitri 1445 H, Cek Jadwal dan Titik Lokasi. 

TRIBUNAMBON.COM -- Simak aturan penukaran uang baru 2024 yang biasa diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran Idul Fitri.

Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan lokasi penukaran uang baru dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

BI Maluku sendiri bekerjasama dengan perbankan menyediakan sebanyak 61 lokasi layanan penukaran uang di Maluku termaksud di Ambon.

Layanan ini, disediakan mulai tanggal 2 April hingga 4 April 2024.

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia di Maluku, Rawindra Ardiansyah mengatakan sebanyak Rp 936,6 miliar uang tunai siap tukar telah disiapkan menjelang Idul Fitri tahun 2023.

Uang tunai beragam pecahan itu untuk memenuhi kebutuhan uang di masyarakat selama Ramadhan hingga Idul Fitri.

"Untuk bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun ini kita mempersiapkan 936,6 miliar atau meningkat 5,5 persen dari realisasi tahun lalu. Dari Rp 936,6 miliar ini, uang pecahan besar sebesar Rp 866,9 miliar dan Uang pecahan kecil sebesar Rp 69,7 Miliar," kata Rawindra saat kick off Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2024 di Kantor BI Maluku, Senin (18/3/2024).).

Syarat Tukar Uang Baru di BI

Berdasarkan data yang dihimpun dari portal pintar.bi.go.id, berikut syarat tukar uang baru lebaran 2023 via PINTAR.

Masyarakat wajib memesan ( booking ) melalui website PINTAR Bank Indonesia.
Saat memesan, pelanggan juga dapat menentukan jenis pecahan uang Rupiah sesuai stok di lokasi Kas Keliling.
Jumlah ketersediaan uang logam dan uang kertas berbeda tergantung alokasi di masing-masing titik.
Jumlah penukaran uang logam maksimal 250 keping untuk setiap pecahan uang logam.
Jumlah penukaran uang kertas adalah kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan uang kertas.
BI berhak memberi uang Rupiah dari berbagai jenis tahun emisi.
Syarat tukar uang baru di Bank Indonesia yang harus dipahami adalah pelaksanaan transaksi hanya sesuai waktu, tanggal, dan lokasi pada bukti pemesanan.
Penukar harus menunjukkan bukti pesan digital atau cetak.
Penukar wajib membawa uang Rupiah sesuai nominal pada bukti pesan.
Uang dalam kondisi layak dan memenuhi syarat tukar uang baru, yaitu tanpa perekat, selotip, lakban, atau staples.
Uang dipisah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi serta harus disusun searah.
Uang dari BI bisa dari berbagai tahun emisi dengan nilai nominal yang sama.
Penggantian uang Rupiah dilakukan selama dapat diketahui keasliannya.
Cara Tukar Uang Baru Online
Siapkan KTP
Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'
Kemudian Anda memilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved