Jumat, 1 Mei 2026

Putusan Inkrah, Eks Kasatpol PP Dieksekusi ke Lapas Geser, Jalani 6 Tahun Penjara

Kejaksaan mengeksekusi Mantan Kasatpol PP Abdullah Rumain ke Lapas Kelas III Geser.

Tayang:
Ist
Kejari SBT mengeksekusi terpidana kasus korupsi pakaian dinas Satpol PP SBT, Abdullah Rumain ke Lapas Geser, Rabu (13/3/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) mengeksekusi Mantan Kasatpol PP Abdullah Rumain ke Lapas Kelas III Geser.

Rumain merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Tahun Anggaran 2020 Kabupaten SBT.

Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina mengatakan terpidana di ekseksui setelah putusan dinyatakan Inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1102 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Februari 2024 terkait kasus tersebut.

"Iya betul sudah dieksekusi ke Lapas Kelas III Geser Rabu 13 Maret 2024," kata Latuconsina saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (16/3/2024).

Lanjut dijelaskannya, berdasarkan putusan MA, rumain divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 952 juta yang ditanggung oleh terpidana bersama dengan Abdul Gawi Wayabula (penuntutan terpisah) masing-masing sejumlah Rp. 476 juta1 penjara.

Diketahui vonis tersebut sama dengan vonis yang diberikan Pengadilan Tinggi Ambon.

Putusan tersebut menurunkan vonis penjara Rumain setelah sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon Lutfi Alzagladi.
Rumain dinyatakan bersalah “melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Rumain bersama dengan Abdulgawi Wabula selaku bendahara mengkorupsi honorarium anggota Satpol SBT pada Bulan November hingga Desember 2020.

Honorarium sebesar Rp 952 juta itu tak dibayarkan ke pegawai.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved