Putusan Inkrah, Eks Kasatpol PP Dieksekusi ke Lapas Geser, Jalani 6 Tahun Penjara
Kejaksaan mengeksekusi Mantan Kasatpol PP Abdullah Rumain ke Lapas Kelas III Geser.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) mengeksekusi Mantan Kasatpol PP Abdullah Rumain ke Lapas Kelas III Geser.
Rumain merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Tahun Anggaran 2020 Kabupaten SBT.
Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina mengatakan terpidana di ekseksui setelah putusan dinyatakan Inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1102 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Februari 2024 terkait kasus tersebut.
"Iya betul sudah dieksekusi ke Lapas Kelas III Geser Rabu 13 Maret 2024," kata Latuconsina saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (16/3/2024).
Lanjut dijelaskannya, berdasarkan putusan MA, rumain divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 952 juta yang ditanggung oleh terpidana bersama dengan Abdul Gawi Wayabula (penuntutan terpisah) masing-masing sejumlah Rp. 476 juta1 penjara.
Diketahui vonis tersebut sama dengan vonis yang diberikan Pengadilan Tinggi Ambon.
Putusan tersebut menurunkan vonis penjara Rumain setelah sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon Lutfi Alzagladi.
Rumain dinyatakan bersalah “melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Rumain bersama dengan Abdulgawi Wabula selaku bendahara mengkorupsi honorarium anggota Satpol SBT pada Bulan November hingga Desember 2020.
Honorarium sebesar Rp 952 juta itu tak dibayarkan ke pegawai.
| Lapas Geser SBT Dinilai Sudah Tak Layak Huni: Rusak dan Kerap Banjir |
|
|---|
| Jadwal kapal Pelni Geser - Ambon, KM Sangiang Terjadwal 15 dan 29 Agustus 2024, Tarif Rp 180.000 |
|
|---|
| Terbukti Bersalah Eks Kasatpol PP Kabupaten Buru Dijatuhi Hukuman 11 Bulan Penjara |
|
|---|
| Uang Honor Pegawai Dikorupsi, Eks Kasatpol PP Kabupaten SBT Abdullah Rumain Divonis 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasatpol PP Seram Bagian Timur Ditahan Karena Korupsi Anggaran Honorarium |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Tersangka-pakaian-dinas-sbt-1819.jpg)